Syarat Membuat BPJS Kesehatan Terbaru 2018/2019
Berikut
ini informasi tentang syarat membuat BPJS Kesehatan perorangan terbaru 2018/2019 yang
harus kita ketahui.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Terbaru 2018/2019 |
Syarat
membuat BPJS mandiri ini baik digunakan untuk daftar BPJS Kesehatan online
maupun daftar BPJS Kesehatan di Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional
Kabupaten BPJS di setiap daerah yang ada di Indonesia.
Ini juga merupakan syarat membuat BPJS untuk anak.
Berikut ini informasi lengkapnya:
Syarat Membuat BPJS 2018 dan 2019
Bagi
kita yang ingin membuat BPJS Kesehatan kita harus menerima dan menyetujui
syarat dan ketentuan layanan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.
Syarat-syarat
daftar keanggotan BPJS Kesehatan ini juga ditujukan untuk penggunaan website
layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Artinya
untuk masyarakat yang juga akan melakukan pendaftaran anggota BPJS Kesehatan
via online.
Terlebih
saat ini memang masyarakat sudah dimudahkan dalam membuat kartu BPJS Kesehatan
maupun BPJS Ketenagakerjaan, yakni bisa online.
Jadi,
silakan bisa menyatakan setuju dan menerima syarat dan ketentuan pendaftaran
BPJS Kesehatan.
Ketentuan Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2018/2019
Pertama,
pengguna layanan pendaftaran BPJS Kesehatan berusia cukup secara hukum untuk
melaksankan kewajiban hukum mengikat dari setiap kewajiban yang mungkin disuatu
hari akan terjadi akibat penggunaan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Kedua,
calon peserta BPJS harus mengisi dan memberikan data yang benar dan data
tersebut dapat dipertanggungjawabkan,
Ketiga,
peserta selain mendaftarkan diri juga mendaftarkan anggota keluarganya menjadi
peserta BPJS Kesehatan.
Keempat,
siap membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulan.
Kelima,
peserta diharapkan dapat melaporkan perubahan status data peserta dan anggota
keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan
keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
Keenam,
peserta diharapkan menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID)
agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak.
Ketujuh,
jika sewaktu hari kartu BPJS Kesehatan hilang atau rusak, maka langsung melaporkan
kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan
kepada BPJS Kesehatan.
Kedelapan,
peserta menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari
kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima
virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
Kesembilan,
peserta harus menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila terjadi hal
berikut ini:
·
Belum melakukan pembayaran iuran pertama
sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima;
atau
·
Melakukan perubahan data setelah 14 (empat
belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan
pembayaran iuran pertama
Kesepuluh,
peserta menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta.
Kesebelas,
peserta yang melakukan perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor
Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Artikel Tentang BPJS Kesehatan:
Nah
itulah informasi tentang BPJS Kesehatan terbaru 2018/2019. Namun
jika memang tidak setuju artinya peserta calon BPJS Kesehatan tidak akan
diperkenankan untuk menggunakan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Peserta
BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Jika Peserta tidak
menyetujui syarat ketentuan ini, Peserta tidak diperkenankan menggunakan
Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan kapan pun dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan berlaku kepada seluruh pengguna Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan. Sekian terimakasih semoga artikel ini bermanfaat.
BPJS Kesehatan kapan pun dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan berlaku kepada seluruh pengguna Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan. Sekian terimakasih semoga artikel ini bermanfaat.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca