Syarat Membuat BPJS Kesehatan Terbaru 2018/2019

Berikut ini informasi tentang syarat membuat BPJS Kesehatan perorangan terbaru 2018/2019 yang harus kita ketahui.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Terbaru 2018/2019
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Terbaru 2018/2019
Syarat membuat BPJS mandiri ini baik digunakan untuk daftar BPJS Kesehatan online maupun daftar BPJS Kesehatan di Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten BPJS di setiap daerah yang ada di Indonesia.
Ini juga merupakan syarat membuat BPJS untuk anak. Berikut ini informasi lengkapnya:

Syarat Membuat BPJS 2018 dan 2019

Bagi kita yang ingin membuat BPJS Kesehatan kita harus menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.
Syarat-syarat daftar keanggotan BPJS Kesehatan ini juga ditujukan untuk penggunaan website layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Artinya untuk masyarakat yang juga akan melakukan pendaftaran anggota BPJS Kesehatan via online.
Terlebih saat ini memang masyarakat sudah dimudahkan dalam membuat kartu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yakni bisa online.
Jadi, silakan bisa menyatakan setuju dan menerima syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan.

Ketentuan Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2018/2019

Pertama, pengguna layanan pendaftaran BPJS Kesehatan berusia cukup secara hukum untuk melaksankan kewajiban hukum mengikat dari setiap kewajiban yang mungkin disuatu hari akan terjadi akibat penggunaan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Kedua, calon peserta BPJS harus mengisi dan memberikan data yang benar dan data tersebut dapat dipertanggungjawabkan,
Ketiga, peserta selain mendaftarkan diri juga mendaftarkan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Keempat, siap membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Kelima, peserta diharapkan dapat melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
Keenam, peserta diharapkan menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak.
Ketujuh, jika sewaktu hari kartu BPJS Kesehatan hilang atau rusak, maka langsung melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Kedelapan, peserta menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
Kesembilan, peserta harus menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila terjadi hal berikut ini:
·         Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
·         Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama
Kesepuluh, peserta menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta.
Kesebelas, peserta yang melakukan perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Artikel Tentang BPJS Kesehatan:

Nah itulah informasi tentang BPJS Kesehatan terbaru 2018/2019. Namun jika memang tidak setuju artinya peserta calon BPJS Kesehatan tidak akan diperkenankan untuk menggunakan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Jika Peserta tidak menyetujui syarat ketentuan ini, Peserta tidak diperkenankan menggunakan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan kapan pun dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan berlaku kepada seluruh pengguna Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan. Sekian terimakasih semoga artikel ini bermanfaat.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca