Seperti Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru

Cara Daftar BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Kesehatan – Cara daftar BPJS Kesehatan tak lagi rumit. BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah diatur dengan UU No 44 Tahun 2011.
Sehingga, BPJS bisa dinikmati siapa saja warga Indonesia. Dan saat ini, masyarakat bisa mendaftar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mandiri tak perlu mondar-mandir di kantor BPJS.
BPJS ini adalah terkait dengan JKN. Jadi dalam mendapatkan JKN, masyarakat tak perlu bolak-balik ke Kantor BPJS Kesehatan hanya untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Sebab menurut keterangan Supervisor Front Line BPJS Kesehatan Jakarta Selatan kini pendaftaran BPJS bisa dilakukan di kantor cabang juga bisa lewat aplikasi BPJS di Android Smartphone.
Hanya saja memang persyaratan dalam mendaftar BPJS harus dipenuhi.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Terbaru

Adapun syarat-syarat untuk daftar BPJS Kesehatan yang harus dibawa adalah:
a. Fotokopi kartu keluarga (KK)
b. Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam kartu keluarga untuk pendaftaran di kelas 1 dan 2, untuk pendaftaran kelas 3 tak perlu.
Catatan, terdaftarnya ke dalam BPJS Kesehatan sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Program Jaminan Kesehatan Nasional ini disarankan semua warga sudah terdaftar paling lambat 1 Januari 2019.
Jadi per 1 Januari 2019 diharapkan JKN-KIS untuk warga Indonesia sudah selesai terdaftar secara menyeluruh.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Cara daftar BPJS Kesehatan dalam hal ini yang harus dilakukan adalah dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat KTP.
Namun, bagi yang tak ingin repot dan bolak-balik ke Kantor BPJS Kesehatan, kita bisa lakukan cara daftar BPJS Kesehatan lewat aplikasi JKN Mobile di Ponsel.
cara daftar BPJS Kesehatan via Android
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Pada aplikasi JKN Mobile di ponsel sudah ada banyak fitur yang bisa digunakan, termasuk daftar BPJS Kesehatan dan pengembangan data peserta.
Sehingga peserta BPJS sebelumnya yang sudah terdaftar dan sudah dapat fasilitas kesehatan pun dapat mengubah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatannya.
Misal, mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama dari klinik A ke klinik B. Bahkan, Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta Selatan kini sudah gunakan alat pembaca e-KTP.
Sehingga yang ingin daftar BPJS Kesehatan saat ini hanya tinggal menyentuhkan e-KTP tanpa perlu mengisi formulir data diri.

Cara Daftar Anggota BPJS Kesehatan Secara Mandiri

Cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri berikut ini juga untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berikut ini caranya:
1.    Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan
2.    Mendaftarkan diri dan anggota keluarga yang ada di kartu keluarga
3.    Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:
a.    Fotokopi kartu keluarga (KK)
b.    Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam kartu keluarga untuk pendaftaran di kelas 1 dan 2
4.    Setelah mendaftar, calon peserta akan memperoleh SMS berisi nomor virtual account (VA) dan tanggal pembayaran pertama. Satu nomor VA untuk pembayaran satu keluarga.
5.    Melakukan pembayaran iuran ke ATM bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI/BTN) dan melalui pihak yang bekerja sama (minimarket, Kantor Pos, dan sebagainya).
6.    Setelah pembayaran dilakukan, peserta akan mendapatkan kartu KIS BPJS Kesehatan yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan paling lambat 6 hari kerja. Pendaftaran selain di kantor BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kanal-kanal berikut, antara lain website BPJS Kesehatan, care center BPJS Kesehatan 1500-400, mobile JKN, mal yang bekerja sama, dan sebagainya. Lihat gambar di bawah ini:
Nah itulah cara daftar BPJS Kesehatan yang bisa kita lakukan. Cara daftar BPJS Kesehatan terbaru dan terupdate. Ikuti informasi lainnya yang terbaru dan terupdate hanya di Menulisindonesia.com.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca