Biaya dan Syarat Nikah 2019, Bayar atau Gratis

Biaya dan Syarat Nikah 2019 – Ada rencana menikah di tahun 2019 dan tahun 2020? Nih informasi yang harus kita pelajari?
Baik untuk lengkapi persyaratan nikah maupun biaya nikah yang harus disiapkan untuk dibayarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di lokasi numpang nikah.
Berapa sih syarat-syarat nikah di tahun 2019, apakah sama dengan tahun sebelumnya 2017 dan 2018. Dan bagaimana proyeksi di tahun 2019, adakah yang berbeda.
Lalu, berapa besaran biaya nikah di KUA? Dan biaya nikah di rumah. Apakah ada perbedaan yang signifikan.
Nah tentunya informasi-informasi baru dan terupdate sangat bermanfaat bagi kita. Saya coba jelaskan dari pengalaman dan apa yang saya simak ya, berikut ulasannya.

Perbedaan Nikah 2018 dan 2019

Biaya dan Syarat Nikah 2019
Biaya dan Syarat Nikah 2019
Nampaknya tak ada perbedaan yang signifikan. Hanya saja buku nikah informasinya dari pemerintah tak lagi beredar. Buku nikah akan digantikan dengan kartu nikah.
Untuk biaya nikah dan syarat nikah 2019 tak jauh berbeda. Namapknya malah sama saja. Makanya kita kulik satu per satu ya.

Biaya Nikah di KUA dan Biaya Nikah di Rumah

Sebenarnya biaya nikah itu gratis. Tapi di KUA. Kalau di luar tentunya akan dikenakan biaya yang disesuaikan.
Misalnya saja, biaya nikah di rumah atau di luar KUA kita harus bayar Rp500 ribu. Namun di 2018 biaya nikah sudah Rp600 ribu.
Bisa jadi biaya nikah 2019 dan biaya nikah 2020 mengalami kenaikan. Namun tentunya biaya nikah di luar KUA ini akan disesuaikan.
Untuk kisaranya bisa langsung ditanyakan di KUA setempat yang akan membantu proses pernikahan.

Syarat Nikah 2019

Apakah syarat nikah 2018 masih berlaku di 2019. Namapknya masih sampai 2019 dan 2020. Kecuali, pemerintah daerah memiliki kebijakan tambahan.
Berikut syarat syarat yang harus ktia siapkan, baik sebagai syarat nikah bagi laki laki maupun syarat nikah bagi wanita atau perempuan.
Pertama, mengajukan pernikahan di kantor urusan agama (KUA), yang harus kamu butuhkan adalah berkas N1 sampai N4. Jadi ada N1, N2, N3, N4, nah apa itu?
1.    Model Surat N1: surat keterangan untuk nikah
2.    Model Surat N2: surat keterangan asal-usul
3.    Model Surat N3: surat persetujuan dari mempelai
4.    Model Surat N4: surat keterangan tentang orang tua
5.    Model Surat N7: surat pemberitahuan kehendak nikah
Selanjutnya, setelah N1- N4 bahkan sampai N7 sudah siap, jangan lupa, juga siapkan Fotokopi KTP dan KK dari mempelai pria dan wanita.
Untuk foto kopi KTP dan KK ini siapkan lebih dari 1 lembar. Selain itu, siapkan keterangan Jejaka dari Lurah setempat.
Selanjutnya, Pas foto ukuran 3 x 2 masing-masing 4 lembar. Dan bagi anggota TNI/POLRI, maka harus lebih dulu mendapatkan izin menikah dari atasan.

Baca Juga: Jika Ingat Hari Ibu, Pastikan Bijak Menggunakan Susu Kental Manis Untuk Anak

Bagi pria, yang akan menikah beda kabupaten, beda provinsi, bahkan beda pulau, maka yang dibutuhkan adalah surat numpang nikah.
Surat Numpang Nikah atau Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (jika melaksanakan pernikahan di luar tempat tinggal).
Cara mudah membuat surat nikah adalah dengan datang langsung ke Kantor Desa, Kantor Lurah, di sana sudah lengkap yang kita butuhkan, kecuali foto kita, karena di sana kita cukup bawa Foto Kopi KK dan KTP.
Nantinya dari Kantor Lurah maupuyn Kantor Desa kita akan diminta untuk datang ke Kantor KUA setempat.

Syarat Numpang Nikah

Syarat numpang nikah adalah bagi laki laki yang akan menikah di kediaman mempelai wanita. Jadi menikah tidak ditempatnya.
Ini biasanya beda kecamatan atau beda kabupaten/kota, bahkan beda provinsi. Jadi butuh syarat numpang nikah ini akan kita dapatkan dari KUA tempat mempelai pria tinggal dan harus dibawa ke KUA tempat mempelai wanita.

Syarat Poligami Bagi Laki-Laki

Bagi yang mau berpoligami, syarat poligami bagi laki laki adalah syarat syarat nikah di atas, dan untuk kelengkapannya sebagai berikut:
1.    Calon pengantin laki-laki setidaknya berumur kurang dair 19 tahun.
2.    Calon pengantin perempuan berumur kurang dari 16 tahun.
3.    Wajib memiliki dispensasi atau surat izin dari Pengadilan Agama.
4.    Selain itu juga mengisi beberapa keterangan dari kantor kelurahan atau catatan sipil.

Syarat dan Alur Nikah

Syarat Nikah 2019
Syarat Nikah & Alur Nikah
Untuk Alur nikah yang harus dilalui untuk melengkapi syarat nikah dan bayar biaya nikah adalah sebagai berikut:
1.    Calon pengantin, laki-laki dan wanita mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan.
2.    Ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (NI–N4) untuk kamu bawa ke KUA kecamatan.
3.    Kemudian, setelah menyelesaikan tahapan di atas, akan ada dua langkah berbeda yang dilakukan selanjutnya, yaitu:
a.    Apakah pernikahan dilakukan di luar KUA setempat? Perbedaannya jika jawabannya, iya. Maka harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah dibawa ke KUA kecamatan tempat berlangsungnya akad nikah, lalu ikuti langkah selanjutnya:
b.    Berhubungan dengan waktu pernikahan. Jika waktu pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja, maka butuh mendatangi kantor camat dan memohon dispensasi nikah ke kantor kecamatan akad nikah.
c.    Jika pernikahan tidak dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, maka perlu mendatangi KUA kecamatan, dan melaksanakan pendaftaran nikah di KUA tempat akan dilaksanakannya akad nikah.

Baca Juga: Bus Damri Bandung Bandara Kertajati: Jadwal & Harga Tiket

4.    Jika akan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, maka biaya nikah gratis.
5.    Kemudian akan dilaksanakan pemeriksaan data nikah pada calon pengantin dan wali nikah.
6.    Setelahnya, baru bisa dilaksanakan akad nikah serta penyerahan buku nikah.
7.    Jika menggelar akad nikah di luar kantor KUA, maka harus membayar sejumlah biaya di bank persepsi yang terdapat di wilayah KUA tempat menikah.
8.    Setelah membayar, kembali ke KUA kecamatan untuk menyerahkan slip setoran bea nikah.
9.    Selanjutnya KUA kecamatan akan melakukan verifikasi data nikah calon pengantin dan wali nikah.
10. Tahap terakhir akan diadakan di lokasi nikah yang telah dipilih. Akad nikah akan dilaksanakan dan buku nikah akan diserahkan.

Baca Juga: Tanda Tanda Tsunami Datang dan Cara Menyelamatkan Diri

Itu sih yang harus dilengkapi untuk bisa menikah. Gimana sudah siap belum? Mudah kan, syarat nikah dan biaya nikahnya tidak dipersulit.

Semoga segera menempuh hidup baru ya. Selamat sekali lagi. Sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terimakasih. Salam.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca