Biaya dan Syarat Nikah 2019, Bayar atau Gratis
Biaya dan Syarat Nikah 2019 – Ada
rencana menikah di tahun 2019 dan tahun 2020? Nih informasi yang harus kita
pelajari?
Baik
untuk lengkapi persyaratan nikah maupun biaya nikah yang harus disiapkan untuk
dibayarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di lokasi numpang nikah.
Berapa
sih syarat-syarat nikah di tahun 2019, apakah sama dengan tahun sebelumnya 2017
dan 2018. Dan bagaimana proyeksi di tahun 2019, adakah yang berbeda.
Lalu,
berapa besaran biaya nikah di KUA? Dan biaya nikah di rumah. Apakah ada
perbedaan yang signifikan.
Nah
tentunya informasi-informasi baru dan terupdate sangat bermanfaat bagi kita.
Saya coba jelaskan dari pengalaman dan apa yang saya simak ya, berikut
ulasannya.
Perbedaan Nikah 2018 dan 2019
Biaya dan Syarat Nikah 2019 |
Nampaknya
tak ada perbedaan yang signifikan. Hanya saja buku nikah informasinya dari
pemerintah tak lagi beredar. Buku nikah akan digantikan dengan kartu nikah.
Untuk
biaya nikah dan syarat nikah 2019 tak jauh berbeda. Namapknya malah sama saja.
Makanya kita kulik satu per satu ya.
Biaya Nikah di KUA dan Biaya Nikah di Rumah
Sebenarnya
biaya nikah itu gratis. Tapi di KUA. Kalau di luar tentunya akan dikenakan
biaya yang disesuaikan.
Misalnya
saja, biaya nikah di rumah atau di luar KUA kita harus bayar Rp500 ribu. Namun
di 2018 biaya nikah sudah Rp600 ribu.
Bisa
jadi biaya nikah 2019 dan biaya nikah 2020 mengalami kenaikan. Namun tentunya
biaya nikah di luar KUA ini akan disesuaikan.
Untuk
kisaranya bisa langsung ditanyakan di KUA setempat yang akan membantu proses
pernikahan.
Syarat Nikah 2019
Apakah
syarat nikah 2018 masih berlaku di 2019. Namapknya masih sampai 2019 dan 2020.
Kecuali, pemerintah daerah memiliki kebijakan tambahan.
Berikut
syarat syarat yang harus ktia siapkan, baik sebagai syarat nikah bagi laki laki
maupun syarat nikah bagi wanita atau perempuan.
Pertama,
mengajukan pernikahan di kantor urusan agama (KUA), yang harus kamu butuhkan
adalah berkas N1 sampai N4. Jadi ada N1, N2, N3, N4, nah apa itu?
1. Model
Surat N1: surat keterangan untuk nikah
2. Model
Surat N2: surat keterangan asal-usul
3. Model
Surat N3: surat persetujuan dari mempelai
4. Model
Surat N4: surat keterangan tentang orang tua
5. Model
Surat N7: surat pemberitahuan kehendak nikah
Selanjutnya,
setelah N1- N4 bahkan sampai N7 sudah siap, jangan lupa, juga siapkan Fotokopi KTP
dan KK dari mempelai pria dan wanita.
Untuk
foto kopi KTP dan KK ini siapkan lebih dari 1 lembar. Selain itu, siapkan
keterangan Jejaka dari Lurah setempat.
Selanjutnya,
Pas foto ukuran 3 x 2 masing-masing 4 lembar. Dan bagi anggota TNI/POLRI, maka
harus lebih dulu mendapatkan izin menikah dari atasan.
Baca Juga: Jika Ingat Hari Ibu, Pastikan Bijak Menggunakan Susu Kental Manis Untuk Anak
Bagi
pria, yang akan menikah beda kabupaten, beda provinsi, bahkan beda pulau, maka
yang dibutuhkan adalah surat numpang nikah.
Surat
Numpang Nikah atau Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (jika melaksanakan
pernikahan di luar tempat tinggal).
Cara
mudah membuat surat nikah adalah dengan datang langsung ke Kantor Desa, Kantor
Lurah, di sana sudah lengkap yang kita butuhkan, kecuali foto kita, karena di
sana kita cukup bawa Foto Kopi KK dan KTP.
Nantinya
dari Kantor Lurah maupuyn Kantor Desa kita akan diminta untuk datang ke Kantor
KUA setempat.
Syarat Numpang Nikah
Syarat
numpang nikah adalah bagi laki laki yang akan menikah di kediaman mempelai
wanita. Jadi menikah tidak ditempatnya.
Ini
biasanya beda kecamatan atau beda kabupaten/kota, bahkan beda provinsi. Jadi
butuh syarat numpang nikah ini akan kita dapatkan dari KUA tempat mempelai pria
tinggal dan harus dibawa ke KUA tempat mempelai wanita.
Syarat Poligami Bagi Laki-Laki
Bagi
yang mau berpoligami, syarat poligami bagi laki laki adalah syarat syarat nikah
di atas, dan untuk kelengkapannya sebagai berikut:
1. Calon
pengantin laki-laki setidaknya berumur kurang dair 19 tahun.
2. Calon
pengantin perempuan berumur kurang dari 16 tahun.
3. Wajib
memiliki dispensasi atau surat izin dari Pengadilan Agama.
4. Selain
itu juga mengisi beberapa keterangan dari kantor kelurahan atau catatan sipil.
Syarat dan Alur Nikah
Syarat Nikah & Alur Nikah |
Untuk
Alur nikah yang harus dilalui untuk melengkapi syarat nikah dan bayar biaya
nikah adalah sebagai berikut:
1. Calon
pengantin, laki-laki dan wanita mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke
kelurahan.
2. Ke
kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (NI–N4) untuk kamu bawa
ke KUA kecamatan.
3. Kemudian,
setelah menyelesaikan tahapan di atas, akan ada dua langkah berbeda yang
dilakukan selanjutnya, yaitu:
a. Apakah
pernikahan dilakukan di luar KUA setempat? Perbedaannya jika jawabannya, iya.
Maka harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah dibawa ke KUA kecamatan
tempat berlangsungnya akad nikah, lalu ikuti langkah selanjutnya:
b. Berhubungan
dengan waktu pernikahan. Jika waktu pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari
kerja, maka butuh mendatangi kantor camat dan memohon dispensasi nikah ke
kantor kecamatan akad nikah.
c. Jika
pernikahan tidak dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, maka perlu
mendatangi KUA kecamatan, dan melaksanakan pendaftaran nikah di KUA tempat akan
dilaksanakannya akad nikah.
Baca Juga: Bus Damri Bandung Bandara Kertajati: Jadwal & Harga Tiket
4. Jika
akan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, maka biaya nikah gratis.
5. Kemudian
akan dilaksanakan pemeriksaan data nikah pada calon pengantin dan wali nikah.
6. Setelahnya,
baru bisa dilaksanakan akad nikah serta penyerahan buku nikah.
7. Jika
menggelar akad nikah di luar kantor KUA, maka harus membayar sejumlah biaya di
bank persepsi yang terdapat di wilayah KUA tempat menikah.
8. Setelah
membayar, kembali ke KUA kecamatan untuk menyerahkan slip setoran bea nikah.
9. Selanjutnya
KUA kecamatan akan melakukan verifikasi data nikah calon pengantin dan wali
nikah.
10. Tahap
terakhir akan diadakan di lokasi nikah yang telah dipilih. Akad nikah akan
dilaksanakan dan buku nikah akan diserahkan.
Baca Juga: Tanda Tanda Tsunami Datang dan Cara Menyelamatkan Diri
Itu
sih yang harus dilengkapi untuk bisa menikah. Gimana sudah siap belum? Mudah
kan, syarat nikah dan biaya nikahnya tidak dipersulit.
Semoga
segera menempuh hidup baru ya. Selamat sekali lagi. Sampai bertemu di artikel
selanjutnya. Terimakasih. Salam.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca