Syarat Numpang Nikah dan Cara Mengurusnya
Syarat
Numpang Nikah – Sejak dari tahun 2017 dan sampai 2018, saya mencari informasi
tentang syarat numpang nikah.
Apalagi
dipenghujung tahun ini, yang diperhatikan adalah apakah nantinya syarat numpang
nikah 2019 dan 2020 akan berubah.
Tapi
kalau saya amati dari beberapa tahun terakhir ini tidak ada yang berubah secara
signifikan.
Syarat Numpang Nikah |
Terkait
syarat nikah, apalagi bagi saya seorang laki-laki (pria) untuk menikah yang
nantinya akan dilangsungkan di mempelai wanita, atau tempat si perempuan.
Dan
kebetulan saya dan si mempelai wanita beda kabupaten, meski dalam satu
provinsi, artinya beda KUA antara domisili tempat tinggal saya dengan domisili
si perempuan yang akan melangsungkan pernikahan.
Sehingga,
beberapa hari ini, saya harus bolak balik ke Kantor Kelurahan dan KUA setempat
untuk mengurus segala surat yang dibutuhkan untuk dilampirkan di KUA pelaksana.
Nah
inilah yang disebut dengan syarat numpang nikah. Sebelum melaksanakan pernikahan ada
beberapa syarat yang harus saya lampirkan, berikut pengalaman saya langsung
mengurus surat numpang nikah di kelurahan dan KUA.
Cara Buat Syarat Numpang Nikah di Kelurahan
Berdasarkan
pengalaman saya beberapa hari yang lalu, syarat numpang nikahnya di antaranya
adalah sebagai berikut:
- Foto
Kopi Kartu Keluarga
- Foto
Kopi KTP Calon Pengantin Pria
- Foto
Kopi KTP Calon Pengantin Wanita
Jikalaupun
ada tambahan adalah Foto Kopi KTP Ayah dan Ibu.
Waktu
saya membuat pun hanya diminta tiga foto kopi tersebut dan dengan nama bapak
dari mempelai wanita.
Karena
data-data tersebut nantinya akan dibuatkan surat keterangan untuk nikah, surat
keteramgam asal usul (N2), surat keterangan tentang orang tua (N4), surat
pernyataan masih jejaka untuk pria, surat persetujuan mempelai (N3), surat
keterangan jalan, dan surat rekomendasi nikah dari KUA domisili pria.
Eits
ini belum kelar ya.
Cara Buat Surat Rekomendasi Nikah dari KUA
Nah
ini yang nggak kalah penting. Tapi sebenarnya sudah saya bahas dikit di atas.
Jadi setelah saya mendapatkan surat-surat N1, N2, N3, dan N4 dari kelurahan,
saya ke KUA.
Jadi
ada surat dari kelurahan yang ditujukan ke KUA, yakni untuk dibuatkan surat
rekomendasi nikah dari KUA domisili, untuk disampaikan ke KUA yang akan
dilaksanakan akad nikahnya.
Lalu
selanjutnya adalah langkah-langkah berikut ini:
Cara Buat Surat Numpang Nikah Beda Provinsi / Kabupaten
Nah
selanjutnya adalah yang sudah didapatkan dari N1, N2, N3, N4, dan surat
rekomendasi nikah dari KUA sudah didapatkan selanjutnya menyerahkan berkas ke
mempelai wanita untuk diurus pengajuan pernikahannya.
Jadi,
nantinya yang akan dilengkapi adalah sebagai berikut untuk buat surat numpang
nikah dan mengajukan untuk kebutuhan syarat menikah di tempat mempelai wanita:
1. Foto
Kopi Kartu Keluarga
2. Foto
Kopi Akte Kelahiran atau Izasah Terakhir
3. Foto
Kopi KTP Calon Pengantin
4. Foto
Kopi KTP Orang Tua
5. Rekomendasi
KUA
6. N1 –
N IV dari Desa
7. Surat
Keterangan Jejaka Bermaterai Rp6 ribu.
8. Foto
Ukuran 2 x 3 4 lembar, 3 x 4 2 lembar, dan 4 x 6 1 lembar background atau
berlatar belakang biru.
Biaya Buat Syarat Numpang Nikah
Untuk
tarif, harga, atau biaya buat syarat numpang nikah alhamdulillah saya gratis,
tidak dipungut biaya ataupun harga pembuatan syarat numpang nikah. Di Desa
maupun di KUA gratis.
Baca Juga: Syarat Nikah di KUA
Baca Juga: Biaya Nikah di KUA
Nah
itu lah yang bisa saya bagikan informasi dan pengalamannya, semoga bermanfaat.
Ikuti terus Menulis Indonesia.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca