Syarat Numpang Nikah dan Cara Mengurusnya

Syarat Numpang Nikah – Sejak dari tahun 2017 dan sampai 2018, saya mencari informasi tentang syarat numpang nikah.
Apalagi dipenghujung tahun ini, yang diperhatikan adalah apakah nantinya syarat numpang nikah 2019 dan 2020 akan berubah.
Tapi kalau saya amati dari beberapa tahun terakhir ini tidak ada yang berubah secara signifikan.
syarat numpang nikah
Syarat Numpang Nikah
Terkait syarat nikah, apalagi bagi saya seorang laki-laki (pria) untuk menikah yang nantinya akan dilangsungkan di mempelai wanita, atau tempat si perempuan.
Dan kebetulan saya dan si mempelai wanita beda kabupaten, meski dalam satu provinsi, artinya beda KUA antara domisili tempat tinggal saya dengan domisili si perempuan yang akan melangsungkan pernikahan.
Sehingga, beberapa hari ini, saya harus bolak balik ke Kantor Kelurahan dan KUA setempat untuk mengurus segala surat yang dibutuhkan untuk dilampirkan di KUA pelaksana.
Nah inilah yang disebut dengan syarat numpang nikah. Sebelum melaksanakan pernikahan ada beberapa syarat yang harus saya lampirkan, berikut pengalaman saya langsung mengurus surat numpang nikah di kelurahan dan KUA.

Cara Buat Syarat Numpang Nikah di Kelurahan

Berdasarkan pengalaman saya beberapa hari yang lalu, syarat numpang nikahnya di antaranya adalah sebagai berikut:
-      Foto Kopi Kartu Keluarga
-      Foto Kopi KTP Calon Pengantin Pria
-      Foto Kopi KTP Calon Pengantin Wanita
Jikalaupun ada tambahan adalah Foto Kopi KTP Ayah dan Ibu.
Waktu saya membuat pun hanya diminta tiga foto kopi tersebut dan dengan nama bapak dari mempelai wanita.
Karena data-data tersebut nantinya akan dibuatkan surat keterangan untuk nikah, surat keteramgam asal usul (N2), surat keterangan tentang orang tua (N4), surat pernyataan masih jejaka untuk pria, surat persetujuan mempelai (N3), surat keterangan jalan, dan surat rekomendasi nikah dari KUA domisili pria.
Eits ini belum kelar ya.

Cara Buat Surat Rekomendasi Nikah dari KUA

Nah ini yang nggak kalah penting. Tapi sebenarnya sudah saya bahas dikit di atas. Jadi setelah saya mendapatkan surat-surat N1, N2, N3, dan N4 dari kelurahan, saya ke KUA.
Jadi ada surat dari kelurahan yang ditujukan ke KUA, yakni untuk dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, untuk disampaikan ke KUA yang akan dilaksanakan akad nikahnya.
Lalu selanjutnya adalah langkah-langkah berikut ini:

Cara Buat Surat Numpang Nikah Beda Provinsi / Kabupaten

Nah selanjutnya adalah yang sudah didapatkan dari N1, N2, N3, N4, dan surat rekomendasi nikah dari KUA sudah didapatkan selanjutnya menyerahkan berkas ke mempelai wanita untuk diurus pengajuan pernikahannya.
Jadi, nantinya yang akan dilengkapi adalah sebagai berikut untuk buat surat numpang nikah dan mengajukan untuk kebutuhan syarat menikah di tempat mempelai wanita:
1.    Foto Kopi Kartu Keluarga
2.    Foto Kopi Akte Kelahiran atau Izasah Terakhir
3.    Foto Kopi KTP Calon Pengantin
4.    Foto Kopi KTP Orang Tua
5.    Rekomendasi KUA
6.    N1 – N IV dari Desa
7.    Surat Keterangan Jejaka Bermaterai Rp6 ribu.
8.    Foto Ukuran 2 x 3 4 lembar, 3 x 4 2 lembar, dan 4 x 6 1 lembar background atau berlatar belakang biru.

Biaya Buat Syarat Numpang Nikah

Untuk tarif, harga, atau biaya buat syarat numpang nikah alhamdulillah saya gratis, tidak dipungut biaya ataupun harga pembuatan syarat numpang nikah. Di Desa maupun di KUA gratis.

Baca Juga:  Syarat Nikah di KUA

Baca Juga: Biaya Nikah di KUA

Nah itu lah yang bisa saya bagikan informasi dan pengalamannya, semoga bermanfaat. Ikuti terus Menulis Indonesia.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca