Bagi Kamu yang Ingin Menikah, Ini Persyaratan Nikah di KUA

Syarat Nikah – Siapa yang tak ingin menikah? Tentunya bagi yang sudah dewasa kelamin dan matang secara ekonomi dan usia ingin menikah. Pernikahan adalah pintu menuju kebaikan yang bertebaran pada jalan-Nya, dan juga bagian dari keindahan yang Allah beri di dunia.
Tujuan nikah dalam hal ini adalah adanya pernikahan di dalam islam sebagai sebuah ikatan suci. Ikatan yang akan menghalalkan yang haram dan menyatukan dua insan dan keluarga. Nah, inilah yang harus kita ketahui bersama. Selanjutnya, yang harus kita ketahui adalah syarat nikah yang harus dipenuhi oleh para mempelai.
Alur Pelayanan dan Perysratan Nikah yang harus dilakukan
Kalau kita cari informasi di googel tentang syarat nikah, persyaratan nikah, syarat menikah, atau persyaratan menikah, sudah banyak sekali informasi yang bisa kita dapat. Bahkan, ada juga tulisan mengenai Syarat nikah 2017 dan tentang syarat nikah 2018 terbaru dari KUA, begitu pun nantinya tentang syarat nikah 2019 dan seterusnya. Hal ini pun kita harus memastikan update tentang informasi di KUA. Jadi bagi yang ingin menikah pun harus update tentang syarat-syarat nikah, agar semua proses lebih mudah.
Berikut ini tentang informasi syarat nikah di KUA terbaru, baik tentang Biaya Menikah di KUA maupun Syarat Nikah di Indonesia. Dari syarat menikah bagi laki-laki, syarat menikah bagi perempuan, syarat nikah beda provinsi, dan syarat pernikahan pada umumnya.
Berikut ini, persyaratan nikah 2018 sebagai syarat-syarat yang harus kamu ketahui yang ada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.  Pukul berapa layanan KUA dibuka? Jam buka layanan KUA (Kantor Urusan Agama) pada hari senin - jumat, jam 08:00 - 15.30.
Syarat Menikah Bagi Laki-Laki yang harus dipenuhi :
-      Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
-      Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
-      Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran Syarat Nikah Bagi Laki-Laki yang harus dilengkapi :
-      Fotokopi KTP,
-      Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
-      Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
-      Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
Syarat Menikah Bagi Wanita yang harus dipenuhi sebagai calon istri :
-      Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
-      Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
-      Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran Syarat Nikah Bagi Wanita yang harus dilengkapi :
-      Fotokopi KTP,
-      Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
-      Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
-      Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
Persyaratan Nikah di KUA
-      Surat keterangan untuk nikah (model N1),
-      Surat keterangan asal-usul (model N2),
-      Surat persetujuan mempelai (model N3),
-      Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
-      Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
-      Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
-      Membayar biaya pencatatan nikah Rp30.000.
-      Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
-      Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
-      Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
-      Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
-      Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
-      Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
-      Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Kelengkapan dokumen dan syarat nikah lainnya yang harus dipenuhi, baik calon suami maupun calon istri sebagai berikut ini:
Selanjutnya persyaratan menikah yang juga diperlukan untuk dilengkapi :
-      Akta Cerai dari PA bagi janda atau duda cerai (Untuk syarat nikah duda dan janda).
-      Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
-      Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
-      Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
-      Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
-      Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
-      N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
-      N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia (Untuk syarat nikah bagi duda dan janda.

Baca Juga : Konsep Foto Prewedding Outdoor Bergaya Casual

Prosedur pengajuan nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
1. Menentukan Lokasi Akad Nikah
Lokasi akad nikah merupakan penentu surat-surat yang nantinya perlu disiapkan. Oleh karena itu, penting untuk menentukannya di awal. Jika lokasi akad nikah berbeda dengan KTP domisili, maka diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
2. Melengkapi Dokumen dan Syarat Pengajuan
Setelah menentukan lokasi akad nikah, selanjutnya harus melengkapi surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa:
3. Surat pengantar dari ketua RT
-      Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui ketua RT dan RW serta Kelurahan setempat,
-      Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan
-      Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun,
-      Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai,
-      Surat kematian dari Kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal,
-      Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri,
-      Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah,
-      Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri,
-      Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali,
-      Pas foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas,
-      Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar,
-      Akta Kelahiran,
-      Fotokopi KTP saksi nikah.
Jika menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat nikah beda negara dan syarat nikah beda provinsi yaitu:
-      Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian,
-      Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
-      Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
-      Fotokopi paspor,
-      Fotokopi Akta Kelahiran,
-      Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi,
-      Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan.
Berikut adalah Alur Pelayanan Nikah di KUA :
Alur pelayanan Nikah di KUA :
1.    Calon pengantin menghubungi pihak RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Lalu di kelurahan juga dilakukan pengurusan surat pengantar nikah (N1-N4) untuk dibawa ke KUA Kecamatan.
2.    Dan akan muncul pertanyaan, apakah pernikahan akan dilakukan di kecamatan setempat. Jika pernikahan tidak dilakukan di kecamatan setempat lalu seperti apa proses yang harus dilalui? Jadi yang dilakukan oleh KUA Kecamatan setempat adalah membuat surat pengantar untuk ke KUA tempat kecamatan yang akan dijadikan lokasi akad nikah.
3.    Namun jika pernikahan masih di satu kecamatan tempat pengurusan, maka proses akan terus berlanjut ke pertanyaan apakah pernikahan kurang dari 10 hari kerja, jika itu sudah dilalui, tahapan lainnya adalah melakukan pendaftaran ke KUA Kecamatan untuk melangsungkan akad nikah sesuai waktu yang ditentukan, dan jika tadi kita pernikahan berlangsung kurang dari 10 hari kerja, maka dibutuhkan surat disepensasi dari kantor camat.
4.    Selanjutnya yang akan dilakukan adalah memastikan, apakah nikahnya berada di kantor KUA atau tidak (diluar kantor KUA). Sebab, yang harus dilakukan berbeda.
Biaya Nikah di KUA :
Perlu diketahui, bahwasannya, menikah di KUA Kecamatan biaya nikahnya gratis, KUA kecamatan tinggal melakukan pemeriksaan data yang akan menikah dan wali nikah di KUA tempat akad nikah. Selanjutnya, KUA kecamatan melangsungkan pernikahan dan memberikan buku nikah kepada mempelai.
Namun, jika pernikahannya dilakukan di luar KUA, maka biaya nikah di rumah yang harus dilakukan adalah :
Calon pengantin membayar uang Rp600 ribu ke Bank Persepsi di wilayah KUA tempat akad menikah untuk biaya Akad Nikah diluar KUA. Lalu, slip pembayaran dilampirkan atau diserahkan ke pihak KUA tempat akad nikah. Selanjutnya pemeriksaan data nikah dari calon pengantin hingga wali nikah, terakhir pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah kepada mempelai.

Baca Juga : Contoh Foto Prewedding Hijab Tanpa Bersentuhan

Tarif Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk
Dikantor Rp. 0 (GRATIS), diluar kantor Rp600.000,- (ENAM RATUS RIBU). Pengenaan Tarif Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk di luar kantor KUA berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2015.

Nah itu dia tentang syarat-syarat nikah di Indonesia. Persyaratan nikah ini juga melingkupun syarat nikah janda maupun syarat nikah duda. Ada point-point yang menjelaskan tentang keduanya. Tulisan tentang syarat nikah ini semoga bermanfaat.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca