Syarat Nikah dan Biaya Nikah di KUA Yang Harus Disiapkan

Syarat Nikah dan Biaya Nikah di KUA – Yuk kumpulin syarat-syarat berikut ini jika sebentar lagi kamu akan menikah?
Berikut syarat nikah dan biaya nikah di KUA yang harus kamu siapkan dan keluarkan? Jadi harus tahu, yuk biar nggak salah, apa aja ya kira-kira syarat-syarat pernikahannya?

Syarat Nikah yang Harus Disiapkan Untuk Melangsungkan Pernikahan

syarat nikah
Syarat Nikah (Pixabay.com)
Sejak tahun 2017 saya mencari informasi ini, dan alhamdulillah beberapa syarat pun sudah saya siapkan untuk di akhir tahun 2018 ini.
Namun, syarat ini nampaknya masih berlaku untuk 2019 dan 2020 mendatang. Jadi jangan khwatir, berikut syarat-syarat nikah yang harus kamu siapkan untuk melangsungkan pernikahan:
Pertama, untuk mengajukan pernikahan di kantor urusan agama (KUA), yang harus kamu butuhkan adalah berkas N1 sampai N4. Jadi ada N1, N2, N3, N4, nah apa itu?
-      N1 adalah : surat keterangan untuk nikah
-      N2: surat keterangan asal-usul
-      N3: surat persetujuan dari mempelai
-      N4: surat keterangan tentang orang tua
-      N7: surat pemberitahuan kehendak nikah
Selanjutnya, setelah N1- N4 bahkan sampai N7 sudah siap, jangan lupa, juga siapkan Fotokopi KTP dan KK dari mempelai pria dan wanita.
Untuk foto kopi KTP dan KK ini siapkan lebih dari 1 lembar. Selain itu, siapkan keterangan Jejaka dari Lurah setempat.
Selanjutnya, Pas foto ukuran 3 x 2 masing-masing 4 lembar. Dan bagi anggota TNI/POLRI, maka harus lebih dulu mendapatkan izin menikah dari atasan.
Bagi pria, yang akan menikah beda kabupaten, beda provinsi, bahkan beda pulau, maka yang dibutuhkan adalah surat numpang nikah.
Surat Numpang Nikah atau Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (jika melaksanakan pernikahan di luar tempat tinggal).
Untuk bagaimana membuat surat numpang nikah berikut ini caranya, Baca Juga: Syarat Numpang Nikah.

Syarat Nikah Untuk Berpoligami Bagi Laki-Laki dan Perempuan

Sementara, bagi yang ingin berpoligami, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selain ketentuan syarat di atas.
Syarat nikah untuk berpoligami adalah calon pengantin laki-laki setidaknya berumur kurang dair 19 tahun dan calong pengantin perempuan berumur kurang dair 16 tahun, maka wajib memiliki dispensasi atau suraty izin dari Pengadilan Agama.
Selain itu juga mengisi beberapa keterangan dari kantor kelurahan atau catatan sipil.

Syarat Nikah dan Alur Nikah

Alur Nikah
Syarat dan Alur Nikah
Ada beberapa syarat dan alur nikah yang harus dilalui bagi pasangan pengantin. Kalau membaca nampak ribet, tapi kalau dijalankan sebenarnya tidak.
Jadi, alur pelayanan nikah yang harus dipenuhi dilakukan sebelum melaksanakan akad nikah baik di balai nikah KUA maupun di rumah dan di luar KUA lainnya.
Alur nikah yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
1.    Calon pengantin, laki-laki dan wanita mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan.
2.    Ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (NI–N4) untuk kamu bawa ke KUA kecamatan.
3.    Kemudian, setelah menyelesaikan tahapan di atas, akan ada dua langkah berbeda yang dilakukan selanjutnya, yaitu:
a.  Apakah pernikahan dilakukan di luar KUA setempat? Perbedaannya jika jawabannya, iya. Maka harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah dibawa ke KUA kecamatan tempat berlangsungnya akad nikah, lalu ikuti langkah selanjutnya:
b. Berhubungan dengan waktu pernikahan. Jika waktu pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja, maka butuh mendatangi kantor camat dan memohon dispensasi nikah ke kantor kecamatan akad nikah.
c.    Jika pernikahan tidak dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, maka perlu mendatangi KUA kecamatan, dan melaksanakan pendaftaran nikah di KUA tempat akan dilaksanakannya akad nikah.
4.    Jika akan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, maka biaya nikah gratis.
5.    Kemudian akan dilaksanakan pemeriksaan data nikah pada calon pengantin dan wali nikah.
6.    Setelahnya, baru bisa dilaksanakan akad nikah serta penyerahan buku nikah.
7.    Jika menggelar akad nikah di luar kantor KUA, maka harus membayar sejumlah biaya di bank persepsi yang terdapat di wilayah KUA tempat menikah.
8.    Setelah membayar, kembali ke KUA kecamatan untuk menyerahkan slip setoran bea nikah.
9.    Selanjutnya KUA kecamatan akan melakukan verifikasi data nikah calon pengantin dan wali nikah.
10. Tahap terakhir akan diadakan di lokasi nikah yang telah dipilih. Akad nikah akan dilaksanakan dan buku nikah akan diserahkan.
Nah syarat dan alur sederhana itulah yang harus dilalui untuk bisa sampai melaksanakan akad nikah?

Biaya Nikah di KUA

Biaya Nikah
Biaya Nikah (Pixabay.com)
Untuk biaya nikah di KUA seperti sudah dijelaskan di atas gratis. Namun, jika menikah di luar KUA maka akan dikenakan biaya.
Untuk kisaranya bisa langsung ditanyakan di KUA setempat yang akan membantu proses pernikahan.

Baca Juga: Jadwal Damri Jogja Magelang Terbaru, Cek Beserta Tarifnya Di Sini

Baca Juga: Harga Tiket Bus Damri Bekasi ke Lampung, Murah


Selamat menempuh hidup baru. Semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih, Salam.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca