Syarat Nikah dan Biaya Nikah di KUA Yang Harus Disiapkan
Syarat
Nikah dan Biaya Nikah di KUA – Yuk kumpulin syarat-syarat berikut ini jika
sebentar lagi kamu akan menikah?
Berikut
syarat nikah dan biaya nikah di KUA yang harus kamu siapkan dan keluarkan? Jadi
harus tahu, yuk biar nggak salah, apa aja ya kira-kira syarat-syarat
pernikahannya?
Syarat Nikah yang Harus Disiapkan Untuk Melangsungkan Pernikahan
![]() |
Syarat Nikah (Pixabay.com) |
Sejak
tahun 2017 saya mencari informasi ini, dan alhamdulillah beberapa syarat pun
sudah saya siapkan untuk di akhir tahun 2018 ini.
Namun,
syarat ini nampaknya masih berlaku untuk 2019 dan 2020 mendatang. Jadi jangan
khwatir, berikut syarat-syarat nikah yang harus kamu siapkan untuk
melangsungkan pernikahan:
Pertama,
untuk mengajukan pernikahan di kantor urusan agama (KUA), yang harus kamu
butuhkan adalah berkas N1 sampai N4. Jadi ada N1, N2, N3, N4, nah apa itu?
- N1
adalah : surat keterangan untuk nikah
- N2:
surat keterangan asal-usul
- N3:
surat persetujuan dari mempelai
- N4:
surat keterangan tentang orang tua
- N7:
surat pemberitahuan kehendak nikah
Selanjutnya,
setelah N1- N4 bahkan sampai N7 sudah siap, jangan lupa, juga siapkan Fotokopi KTP
dan KK dari mempelai pria dan wanita.
Untuk
foto kopi KTP dan KK ini siapkan lebih dari 1 lembar. Selain itu, siapkan
keterangan Jejaka dari Lurah setempat.
Selanjutnya,
Pas foto ukuran 3 x 2 masing-masing 4 lembar. Dan bagi anggota TNI/POLRI, maka
harus lebih dulu mendapatkan izin menikah dari atasan.
Bagi
pria, yang akan menikah beda kabupaten, beda provinsi, bahkan beda pulau, maka
yang dibutuhkan adalah surat numpang nikah.
Surat
Numpang Nikah atau Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat (jika melaksanakan
pernikahan di luar tempat tinggal).
Untuk
bagaimana membuat surat numpang nikah berikut ini caranya, Baca Juga: Syarat
Numpang Nikah.
Syarat Nikah Untuk Berpoligami Bagi Laki-Laki dan Perempuan
Sementara,
bagi yang ingin berpoligami, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selain
ketentuan syarat di atas.
Syarat
nikah untuk berpoligami adalah calon pengantin laki-laki setidaknya berumur
kurang dair 19 tahun dan calong pengantin perempuan berumur kurang dair 16
tahun, maka wajib memiliki dispensasi atau suraty izin dari Pengadilan Agama.
Selain
itu juga mengisi beberapa keterangan dari kantor kelurahan atau catatan sipil.
Syarat Nikah dan Alur Nikah
![]() |
Syarat dan Alur Nikah |
Ada
beberapa syarat dan alur nikah yang harus dilalui bagi pasangan pengantin.
Kalau membaca nampak ribet, tapi kalau dijalankan sebenarnya tidak.
Jadi,
alur pelayanan nikah yang harus dipenuhi dilakukan sebelum melaksanakan akad
nikah baik di balai nikah KUA maupun di rumah dan di luar KUA lainnya.
Alur
nikah yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
1. Calon
pengantin, laki-laki dan wanita mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke
kelurahan.
2. Ke
kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (NI–N4) untuk kamu bawa
ke KUA kecamatan.
3. Kemudian,
setelah menyelesaikan tahapan di atas, akan ada dua langkah berbeda yang
dilakukan selanjutnya, yaitu:
a. Apakah
pernikahan dilakukan di luar KUA setempat? Perbedaannya jika jawabannya, iya. Maka
harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah dibawa ke KUA kecamatan tempat
berlangsungnya akad nikah, lalu ikuti langkah selanjutnya:
b. Berhubungan
dengan waktu pernikahan. Jika waktu pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari
kerja, maka butuh mendatangi kantor camat dan memohon dispensasi nikah ke
kantor kecamatan akad nikah.
c. Jika
pernikahan tidak dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, maka perlu
mendatangi KUA kecamatan, dan melaksanakan pendaftaran nikah di KUA tempat akan
dilaksanakannya akad nikah.
4. Jika
akan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, maka biaya nikah gratis.
5. Kemudian
akan dilaksanakan pemeriksaan data nikah pada calon pengantin dan wali nikah.
6. Setelahnya,
baru bisa dilaksanakan akad nikah serta penyerahan buku nikah.
7. Jika
menggelar akad nikah di luar kantor KUA, maka harus membayar sejumlah biaya di
bank persepsi yang terdapat di wilayah KUA tempat menikah.
8. Setelah
membayar, kembali ke KUA kecamatan untuk menyerahkan slip setoran bea nikah.
9. Selanjutnya
KUA kecamatan akan melakukan verifikasi data nikah calon pengantin dan wali
nikah.
10. Tahap
terakhir akan diadakan di lokasi nikah yang telah dipilih. Akad nikah akan
dilaksanakan dan buku nikah akan diserahkan.
Nah
syarat dan alur sederhana itulah yang harus dilalui untuk bisa sampai
melaksanakan akad nikah?
Biaya Nikah di KUA
![]() |
Biaya Nikah (Pixabay.com) |
Untuk
biaya nikah di KUA seperti sudah dijelaskan di atas gratis. Namun, jika menikah
di luar KUA maka akan dikenakan biaya.
Untuk
kisaranya bisa langsung ditanyakan di KUA setempat yang akan membantu proses
pernikahan.
Baca Juga: Jadwal Damri Jogja Magelang Terbaru, Cek Beserta Tarifnya Di Sini
Baca Juga: Harga Tiket Bus Damri Bekasi ke Lampung, Murah
Selamat
menempuh hidup baru. Semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih, Salam.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca