Lengkap! Ini Syarat Menikah dengan Prajurit TNI
Menulis
Indonesia – Berikut ini adalah informasi penting bagi seorang Prajurit TNI
maupun calon mempelai yang akan disunting Prajurit TNI saat akan menikah.
Syarat menikah bagi Prajurit TNI ini harus dilengkapi sebagai syarat sah
menikah seorang abdi negara, sebagai seorang prajurit yang turut serta
mempertahankan keutuhan Indonesia Raya.
Syarat Menikah Prajurit TNI yang harus dilalui |
Nah,
bagaimana? Sudah tahu belum proses yang harus dilalui dan syarat yang harus
dilengkapi Prajurit TNI untuk menikah. Nah, ini dia perhatikan secara seksama
syarat menikah dengan prajurit TNI yang harus dilengkapi.
Karena
dalam hal ini, dan untuk menghadapi pernikahan, bagi seorang prajurit ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi prajurit TNI dan pasangannya. Berbeda dari
pernikahan masyarakat sipil pada umumnya, mereka diwajibkan melewati beberapa
tahapan maupun tes khusus yang sudah diatur dalam Peraturan Panglima TNI No.
Perpang/11/VII/2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian, dan Rujuk bagi
Prajurit
Syarat Menikah Bagi prajurit
TNI?
1. Surat
permohonan izin kawin Batalyon.
2. Surat
keterangan personalia Batalyon.
3. Surat
permohonan izin kawin Kompi.
4. Surat
persetujuan dari bapak/wali calon istri/suami.
5. Surat
pernyataan belum pernah nikah dari kedua calon suami dan istri.
6. Surat
keterangan belum menikah (Janda dari pamong praja setempat).
7. Surat
persetujuan/kesanggupan calon suami/istri calon suami.
8. Surat
pernyataan kesanggupan calon suami/istri (bermaterai).
9. Surat
keterangan menetap kedua orang tua/wali calon suami dan istri.
10. Surat
Keterangan Bersih Diri (SKBD) lingkungan orang tua calon istri/suami.
11. Surat
pernyataan pendapat pejabat agama TNI AD.
12. Surat
keterangan dokter militer.
13. Surat
Keterangan Bersih Diri/Kelakuan baik dari kepolisian (SCKK), orang tua calon
suami dan istri (orang tua anggota TNI/Polri yang aktif cukup security
clearance dari satuan).
14. Melampirkan
N1, N2, dan N4 dari KUA setempat sesuai lamat tempat tinggal yang bersangkutan.
15. Surat
keterangan cerai/kematian bagi yang berstatus janda/duda.
16. Surat
pernyataan kesanggupan merawat anak tiri apabila calon yang bersangkutan
janda/duda memiliki anak.
17. Surat
keterangan pindah agama bagi calon yang beralih agama.
18. Surat
pernyataan sanggup menjadi anggota persit.
19. Surat
pernyataan sanggup berdomisili di asrama.
20. Surat
pernyataan sanggup memasuki/akseptor KB.
Tak
sampai disitu, ternyata ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi calon
mempelai. Apa itu? Ini dia syarat menikah bagi perempuan untuk dinikahi seorang
prajurit TNI.
- Persyaratan
lainnya yang wajib dipenuhi calon mempelai, yakni harus bisa menyanyikan Mars
Persit KArtika Chandra Kirana dan Hymne Persit Kartika Chandra Kirana.
Baca Juga : Cara Pesan Tiket Kereta Api di Indomaret
MARS
PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA”
Cipt
: A Tampubolon 4/4 , bersemangat dengan perasaan
Bersatulah
Kartika Chandra Kirana
Membantu
Memupuk Membangun
Mendorong
Suami ke Medan Juang
Untuk
Nusa Dan Bangsa
Berikanlah
Semangat Kepada Tugasnya
Mempertahankan
Indonesia
Hiduplah
Kartika Chandra Kirana
Hiduplah
Bersaudara
Untuk
S’lama-lamanya.
”HYMNE
PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA”
Cipt
: A Tampubolon, 4/4, Con Espressione
Marilah
Kita Bersatu Berjuang
Persit
Kartika Chandra Kirana
Mengawal
Prajurit memupuk Tunas
Untuk
Keluhuran Nusa Dan Bangsa
Pancasila
Undang Undang Dasar Empat Lima
Dasar
Negara Republik Indonesia
Bersama
Membangun Cita-Cita Pahlawan
Tuhan
Selalu Beserta Kita.
Oh
iya, ada informasi mendasar, yang saat ini entah masih berlaku atau tidak.
Sekedar informasi, saya kutip dari media portal online terbesar di Indonesia,
yang menyatakan Pengakuan seorang calon isteri tentara, sebagai berikut
kutipanya :
Tes
keperawanan diduga juga berlaku bagi mereka yang ingin menjadi istri perwira
TNI, seperti diungkapkan seorang perempuan asal Jakarta, yang namanya diminta
untuk tidak diungkap, khawatir ini akan mempengaruhi karier militer suaminya.
"Saya
diwajibkan ikut tes keperawanan karena katanya itu sudah menjadi adat di
lembaga itu. Katanya tes itu untuk menjaga moral perempuan," katanya.
"Mengetahui
perawan atau tidak perawan, kata mereka, adalah cara halus mencegah istri gila
seks jika ditinggal suami bertugas," tuturnya.
Kantor
catatan sipil mensyaratkan surat izin pernikahan dari komandan kesatuan bagi
setiap polisi dan tentara.
Sementara
itu, kata perempuan tersebut, atasan calon suaminya baru mau menerbitkan izin
jika ia bersedia menjalani tes keperawanan.
Nah
entah masih berlaku atau tidak saya pun tidak begitu paham. Hanya saja, ada
beberapa pilihan, tes atau isi fomulir yang menyatakan masih perawan atau
tidak. Jika hal ini masih ada dan berlaku, semoga tidak menghambat prosesi
pernikahan. Semoga artikel ini bermanfaat.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca