Daftar dan Data BUMN yang Ada di Indonesia


Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
·         PT Pertamina,
·         PT Kimia Farma Tbk
·         PT Kereta Api Indonesia
·         PT Bank BNI Tbk
·         PT Jamsostek
·         PT Garuda Indonesia
·         PT Perubahan Pembangunan
·         PT Telekomunikasi Indonesia
·         PT Tambang Timah

Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
·         Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
·         Modal berbentuk saham
·         Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
·         Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
·         Pegawai persero berstatus pegawai negeri
·         Pemimpin berupa direksi
·         Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·         Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
·         Perum Damri
·         Perum Bulog
·         Perum Pegadaian
·         Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
·         Perum Balai Pustaka
·         Perum Jasatirta
·         Perum Antara
·         Perum Peruri
·         Perum Perumnas

Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
·         Melayani kepentingan masyarakat yang umum
·         Pemimpin berupa direksi atau direktur
·         Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
·         Dapat menghimpun dana dari pihak
·         Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
·         Menambah keuntungan kas negara
·         Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca