Daftar Lengkap Stasiun Pembatalan Tiket Kereta Api

Stasiun Pembatalan Tiket Kereta Api - Sudah tahu belum? Ternyata tiket kereta api yang kita beli bisa dibatalkan loh. Maksudnya? Dibiarkan saja gitu. Hmm, nggak gitu juga sih. Tapi bisa dilakukan pembatalan tiket kereta api di stasiun yang sudah disiapkan PT. KAI menerima pembatalan tiket.
Berikut ini adalah daftar stasiun yang menerima pembatalan tiket kereta api yang sudah dipesan :
stasiun pembatalan tiket kereta api
Daftar stasiun pembatalan tiket kereta api (www.menulisindonesia.com)

Stasiun yang Menerima Pembatalan Tiket

1. Untuk wilayah daerah operasi 1 Jakarta ada di : Stasiun yang berada di Serang, Gambir, Rangkasbitung, Bogor, Cikampek, Pasar Senen, dan Bekasi.
2. Untuk wilayah daerah operasi 2 Bandung ada di : Stasiun yang tersebar di Bandung, Purwakarta, Tasikmalaya, Kiaracondong, dan Banjar.
3. Untuk kawasan daerah operasi 3 Cirebon ada di beberapa wilayah, yakni, Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes dan Jatibarang.
4. Untuk wilayah daerah operasi 4 Semarang ada di berbagai stasiun di wilayah Pekalongan, Tegal, Cepu, Semarang Poncol, sampai di Semarang Tawang.
5. Untuk kawasan daerah operasi 5 Purwokerto tersebar di beberapa stasiun, seperti di, Kroya, Purwokerto, Kutoarjo, dan Cilacap.
6. Untuk wilayah daerah operasi 6 Yogyakarta tentunya ada di wilayah Yogyakarta, Lempuyangan hingga Solobalapan.
7. Untuk kawasan daerah operasi 7 Madiun berada di Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang dan Blitar.
8. Untuk kawasan daerah operasional 8 Surabaya ada di seputaran stasiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto hingga di Stasiun Bojonegoro.
9. Kawasan daerah operasional 9 Jember tersebar di stasiun Banyuwangi Baru, stasiun Kalibaru, Jember, Probolinggo hingga stasiun Pasuruan.
10. Untuk kawasan Divre I Sumatera Utara bisa dilakukan pembatalan tiket di stasiun kawasan Medan, Stasiun Tebingtinggi, Stasiun Siantar, Tanjungbalai, Kisaran dan Stasiun Rantauprapat.
11. Untuk kawasan operasional di Divre II Sumatera Barat berada di Padang.
12. Wilayah Divre III Palembang ada di Stasiun Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau.
13. Untuk wilayah Divre IV Tanjungkarang ada di beberapa stasiun, yakni, stasiun Baturaja, Kotabumi dan Tanjungkarang.

Kenapa dilakukan pembatalan tiket kereta api?

Pembatalan tiket kereta api dalam hal ini adalah pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dan permintaan tersebut dilayani di loket stasiun yang ditunjuk PT. KAI selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta.
Nah waktu jadwal keberangkatan kereta api bisa dilihat di boarding pass yang dimiliki. Dan untuk daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat pada Daftar Stasiun Pembatalan di atas.
Selanjutnya, untuk mengajukan pemohon pembatalan haruslah penumpang yang bersangkutan atau si pemilik tiket itu sendiri dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy).
Jika pemohon yang akan melakukan pembatalan tiket perjalanan kereta api bukanlah si pemilik Boarding Pass yang sebenarnya atau diwakilkan, maka si wakil yang akan mengajukan permohonan tersebut agar dapat melampirkan surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani pemilik Boarding Pass yang asli yang menyatakan bahwa dirinya telah menguasakan kepada yang dikuasakan tersebut untuk bisa melakukan pembatalan tiket.
Selain itu, penerima kuasa pun harus tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, dan bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta harus menyerahkan salinan atau fotocopy bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.
Untuk pembatalan perjalanan, ada biaya yang dikenakan. Untuk biaya pembatalannya dengan besaran 25% dari tarif Kereta Api diluar biaya pemesanan.
Namun, jika boarding pass yang akan dibatalkan ternyata lebih dari satu penumpang, bahkan dengan kode booking yang sama, maka salinan atau fotocopy sebagai bukti identitas surat kuasa pembatalan yang akan dilampirkan cukup salah satu dari penumpang yang akan melakukan pembatalan tiket perjalanan.
Selanjutnya, yang harus dilakukan adalah pemohon pembatalan perjalanan harus mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 yang berupa data Boarding Pass dan data penumpang yang disertai keterangan pengambilan biaya pembatalan.
Dalam formulir pembatalan perjalanan tersebut, tembusan yang telah divalidasi oleh petugas dipastikan untuk diberikan kepada pemohon sebagai alat bukti yang akan dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan tiket kerta api, dan itupun jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
Selanjutnya, di dalam pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang telah ditunjuk. Perlu diketahui, daftar stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat dari Daftar Stasiun Pembatalan yang ada di atas.
Untuk para penumpang atau pemohon yang akan melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke 30, maka pemohon harus menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang sudah divalidasi pihak stasiun dan diharapkan dapat menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai dengan pengajuan permohonan untuk pembatalan tiket.
Seandainya terjadi di dalam satu formulir pembatalan tiket kereta yang sama tersebut terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka dalam pengambilan biaya pembatalan perjalanan bisa diwakilkan kepada salah satu penumpang yang tertera di dalam formulir.
Terakhir, untuk imbauan kita bersama, jika formulir pembatalan tiket hilang yang harus dilakukan adalah, sebagai pemohon harus dapat melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Dam surat tersebut harus diserahkan pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.
Itulah daftar stasiun yang menerima pembatalan tiket dan tata cara melakukan pembatalan tiket yang harus kita ketahui bersama. Untuk selengkapnya cek artikel lainnya di www.menulisindonesia.com

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca