Kebutuhan Daging Sapi di Lampung, Teratasi Dengan Adanya RPH

Permintaan atau kebutuhan masyarakat terhadap daging sapi di Indonesia meningkat. Peningkatan ini terjadi karena adanya kemajuan cara pandang masyarakat Indonesia tentang pemenuhan kebutuhan gizi (Muktiani, 2011). Maka dari itu, usaha penggemukan sapi potong memiliki prospek yang baik di masyarakat.
Untuk menggapai prospek yang baik di masyakat tersebut, tumbuh pesatnya peternakan sapi potong harus diimbangi dengan berdirinya rumah potong hewan (RPH). Pasalnya, RPH juga dapat berperan menjadi salah satu sistem distribusi dan pemasaran daging sapi di pasaran. RPH juga bisa mengambil peran untuk mengambil jalur perantara atau berhubungan langsung dengan konsumen.
Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2006, RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu, serta digunakan sebagai tempat pemotongan hewan, usaha dan kegiatan di RPH meliputi: pemotongan, pembersihan lantai tempat pemotongan, pembersihan kandang penampung, pembersihan kandang isolasi, dan/atau pembersihan isi perut dan air sisa perendaman.
RPH Zbeef merupakan salah satu perusahan pemotongan sapi di Bandar Lampung. RPH Zbeef selain melakukan pemotongan, pihak perusahaan juga melakukan pendistribusian daging ke pedagang dan rumah makan yang ada di Provinsi Lampung. Maka RPH Zbeef juga memiliki andil dalam rantai peredaran daging di masyarakat luas yang ada di Provinsi Lampung. 

Pada umumnya distribusi daging sapi melewati beberapa tahapan, yakni mulai dari peternak, feedloter, RPH, pedagang besar, hingga ke pedagang di pasar. Berkaitan dengan hal tersebut Penulis tertarik untuk mempelajari lebih dalam tentang sistem distribusi dan pemasaran daging sapi di RPH Zbeef Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca