Perlintasan Kereta Api Ilegal Adalah Kawasan Pembunuhan Gratis
![]() |
kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan KA ilegal (ist) |
Lagi, kecelakan Sabtu (27/5/2017) di
pintu perlintasan kereta api (KA) terjadi di KM 36+7/8 antara stasiun
Branti-Tegineneng, Lampung Selatan. Kecelakaan antara mobil terios bernomor
polisi BE 1301 CK dengan KA S8 Rajabasa ini menelan korban jiwa. Di antaranya
dua pelajar SMP tewas di tempat terjadinya kecelakaan.
Berdasakan informasi yang berhasil
dihimpun selain dua korban yang meninggal dunia, ada 6 di antaranya mengalami
luka-luka. Adapun korban baik meninggal dunia dan luka-luka saat terjadinya
kecelakaan sebagai berikut:
1. Edi
Risnandar (42), Sopir mobil terios, PNS. Bandar Lampung. Mengalami memar di
dahi dan dada sesak.
2. Nur
Sulastri (42), PNS Bandar Lampung, mengalami memar kepala dan memar di tangan
kiri.
3. Afifah
(14), Pelajar, Bandar Lampung. Disekitar mulut dan hidung mengalami luka memar,
lecet, dan mimisan.
4. Hayfa
(14), pelajar Bandar Lampung. Tidak sadarkan diri dan pendarahan.
5. Alya
(14), Pelajar, Bandar Lampung. Mengalami luka di pinggang dan muka.
6. Hanifa
(14), Pelajar, Bandar Lampung. Kejang dan tidak sadarkan diri.
7. Aura
(14) pelajar, Bandar Lampung. Meninggal dunia.
8. Dinda
(14) pelajar, Bandar Lampung. Meninggal dunia.
Usai kejadian kecelakaan korban dibawa
ke RS. Medika Natar. Korban merupakan rombongan dari SMP N 2 Bandar Lampung yang
berencana akan melakukan bakti sosial di Dusun Padmosari, Desa Haduyung.
Terjadinya kecelakaan pada perlintasan
KA yang tak berpintu bukan hanya terjadi kali ini saja. Bahkan, sosial media,
media cetak, online, bahkan televisi pun kerap memberitakan terjadinya
kecelakaan di perlintasan KA.
Minimnya pengamanan di pintu perlintasan
dan bahkan banyaknya pintu perlintasan tidak resmi yang tersebar di beberapa
titik wilayah untuk dijadikan perlintasan alternatif masyarakat juga
disebut-sebut sebagai faktor utama terjadinya kecelakaan. Karena membuat lengah
para pengendara yang hendak melintas. Terus terjadinya kecelakaan pun
diharapkan ada langkah strategis dari pemerintah agar bisa turut serta dalam
menjamin keselamatan masyarakat yang melintas di pintu perlintasan.
Seperti yang kerap disampaikan pihak PT
KAI yang mengharapkan Pemda segera
menutup perlintasan sebidang tidak resmi yang membahayakan perjalanan KA dan
warga yang melintas. Selain itu, pihak PT KAI juga meminta agar warga bisa
bekerjasama dengan baik, yakni dengan menggunakan perlintasan resmi apabila
akan melintas. Pengendara atau warga pun diharapkan selalu berhati-hati,
berhenti sebelum melintas, dan tidak lupa untuk menengok kanan dan kiri jalan
untuk memastikan tidak ada KA melintas.
Pintu perlintasan tidak resmi ini pun
menjadi kecemasan tersendiri bagi keamanan di kawasan yang dilalui KA. Bahkan, pengguna
dan pemerhati Transportasi KA Djoko Setijowarno mengusulkan untuk menutup
kawasan yang dianggap ilegal sebagai pintu perlintasan.
Karena memang benar adanya, kawasan
ilegal dengan dibukanya perlintasan tanpa sebuah pintu dan tidak resmi adalah
ladang atau kawasan pembunuhan gratis di negeri ini. Bagaimana tidak,
kecelakaan lalu lintas antara Ka dan masyarakat pelintas rel Ka kerap terjadi,
hingga menelan korban jiwa.
“Tidak perlu menunggu pemerintah daerah,
tutup saja terlebih dahulu. Jangan menunggu warga resah, Pemda baru bertindak. Kalau
sekedar imbauan, pasto tidak bisa dilakukan. Kan, menutup pintu perlintasan KA dianggap
tidak ada profit bagi pemerintah. Jadi mana ada kepala daerah yang suka,” kata
dia di perbincangan via Whatsapp.
Sementara, sudah jelas dalam peraturan
Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang pedoman teknis
perlintasan sebidang jalan dengan jalur KA. Pada point enam dijelaskan, bahwa
penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada perlintasan sebidang
dilakukan oleh:
-
Menteri perhubungan untuk jalan nasional
-
Gubernur untuk jalan propinsi
-
Bupati/walikota untuk jalan
kabupaten/kota
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan pun sudah sangat jelas ditegaskan. Seperti pada pasal 114 yang
menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi
kendaraan wajib:
a. Berhenti
ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
dan/atau ada isyarat lain:
b. Mendahulukan
kereta api, dan
c. Memberikan
hal utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Bahkan ketentuan denda pun sudah disebutkan
bagi yang tidak mematuhi pasal tersebut. Akan tetapi, setiap jalan harus
dilengkapi perlengkapan jalan berupa, rambu lalu lintas, marka jalan, alat
pengawasan dan pengamanan jalan, dan fasilitas rambu-rambu lainnya.
Sementara,
di Indonesia masih banyak perlintasan ilegal yang tidak berambu dan tidak
berpintu. Maka, di negeri ini sungguh banyak kawasan pembunuhan gratis. Semoga,
pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, baik provinsi hingga kabupaten/kota
menyadari betapa pentingnya menyelamatkan ribuan nyawa dari pada hanya sekedar
beretorik anggaran yang tak memihak kepada keselamatan masyarakat. (admin)
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca