Perlintasan Kereta Api Ilegal Adalah Kawasan Pembunuhan Gratis


kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan KA ilegal (ist)
Lagi, kecelakan Sabtu (27/5/2017) di pintu perlintasan kereta api (KA) terjadi di KM 36+7/8 antara stasiun Branti-Tegineneng, Lampung Selatan. Kecelakaan antara mobil terios bernomor polisi BE 1301 CK dengan KA S8 Rajabasa ini menelan korban jiwa. Di antaranya dua pelajar SMP tewas di tempat terjadinya kecelakaan.
            Berdasakan informasi yang berhasil dihimpun selain dua korban yang meninggal dunia, ada 6 di antaranya mengalami luka-luka. Adapun korban baik meninggal dunia dan luka-luka saat terjadinya kecelakaan sebagai berikut:
1.      Edi Risnandar (42), Sopir mobil terios, PNS. Bandar Lampung. Mengalami memar di dahi dan dada sesak.
2.      Nur Sulastri (42), PNS Bandar Lampung, mengalami memar kepala dan memar di tangan kiri.
3.   Afifah (14), Pelajar, Bandar Lampung. Disekitar mulut dan hidung mengalami luka memar, lecet, dan mimisan.
4.      Hayfa (14), pelajar Bandar Lampung. Tidak sadarkan diri dan pendarahan.
5.      Alya (14), Pelajar, Bandar Lampung. Mengalami luka di pinggang dan muka.
6.      Hanifa (14), Pelajar, Bandar Lampung. Kejang dan tidak sadarkan diri.
7.      Aura (14) pelajar, Bandar Lampung. Meninggal dunia.
8.      Dinda (14) pelajar, Bandar Lampung. Meninggal dunia.
Usai kejadian kecelakaan korban dibawa ke RS. Medika Natar. Korban merupakan rombongan dari SMP N 2 Bandar Lampung yang berencana akan melakukan bakti sosial di Dusun Padmosari, Desa Haduyung.
Terjadinya kecelakaan pada perlintasan KA yang tak berpintu bukan hanya terjadi kali ini saja. Bahkan, sosial media, media cetak, online, bahkan televisi pun kerap memberitakan terjadinya kecelakaan di perlintasan KA.
Minimnya pengamanan di pintu perlintasan dan bahkan banyaknya pintu perlintasan tidak resmi yang tersebar di beberapa titik wilayah untuk dijadikan perlintasan alternatif masyarakat juga disebut-sebut sebagai faktor utama terjadinya kecelakaan. Karena membuat lengah para pengendara yang hendak melintas. Terus terjadinya kecelakaan pun diharapkan ada langkah strategis dari pemerintah agar bisa turut serta dalam menjamin keselamatan masyarakat yang melintas di pintu perlintasan.
Seperti yang kerap disampaikan pihak PT KAI yang mengharapkan Pemda  segera menutup perlintasan sebidang tidak resmi yang membahayakan perjalanan KA dan warga yang melintas. Selain itu, pihak PT KAI juga meminta agar warga bisa bekerjasama dengan baik, yakni dengan menggunakan perlintasan resmi apabila akan melintas. Pengendara atau warga pun diharapkan selalu berhati-hati, berhenti sebelum melintas, dan tidak lupa untuk menengok kanan dan kiri jalan untuk memastikan tidak ada KA melintas.
Pintu perlintasan tidak resmi ini pun menjadi kecemasan tersendiri bagi keamanan di kawasan yang dilalui KA. Bahkan, pengguna dan pemerhati Transportasi KA Djoko Setijowarno mengusulkan untuk menutup kawasan yang dianggap ilegal sebagai pintu perlintasan.
Karena memang benar adanya, kawasan ilegal dengan dibukanya perlintasan tanpa sebuah pintu dan tidak resmi adalah ladang atau kawasan pembunuhan gratis di negeri ini. Bagaimana tidak, kecelakaan lalu lintas antara Ka dan masyarakat pelintas rel Ka kerap terjadi, hingga menelan korban jiwa.
“Tidak perlu menunggu pemerintah daerah, tutup saja terlebih dahulu. Jangan menunggu warga resah, Pemda baru bertindak. Kalau sekedar imbauan, pasto tidak bisa dilakukan. Kan, menutup pintu perlintasan KA dianggap tidak ada profit bagi pemerintah. Jadi mana ada kepala daerah yang suka,” kata dia di perbincangan via Whatsapp.
Sementara, sudah jelas dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang pedoman teknis perlintasan sebidang jalan dengan jalur KA. Pada point enam dijelaskan, bahwa penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada perlintasan sebidang dilakukan oleh:
-          Menteri perhubungan untuk jalan nasional
-          Gubernur untuk jalan propinsi
-          Bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pun sudah sangat jelas  ditegaskan. Seperti pada pasal 114 yang menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a.   Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain:
b.      Mendahulukan kereta api, dan
c.       Memberikan hal utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Bahkan ketentuan denda pun sudah disebutkan bagi yang tidak mematuhi pasal tersebut. Akan tetapi, setiap jalan harus dilengkapi perlengkapan jalan berupa, rambu lalu lintas, marka jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, dan fasilitas rambu-rambu lainnya.
 Sementara, di Indonesia masih banyak perlintasan ilegal yang tidak berambu dan tidak berpintu. Maka, di negeri ini sungguh banyak kawasan pembunuhan gratis. Semoga, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, baik provinsi hingga kabupaten/kota menyadari betapa pentingnya menyelamatkan ribuan nyawa dari pada hanya sekedar beretorik anggaran yang tak memihak kepada keselamatan masyarakat. (admin)


Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca