Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK di Kepolisian

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK di Kepolisian
Pembuatan SKCK - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKC merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) maupun Kepolisian Resort (Polres) setempat domisili pengaju permohonan pembuatan SKCK tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
Sebelum dikenal dengan sebutan SKCK, dulu nama lainnya adalah Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK atau SKKB ini sangat diperlutkan untuk mengurusi beberapa urusan administrasi hingga bahkan sebagai prasyarat untuk melengkapi berbagai kebutuhan, semisal, sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.
Masa berlaku SKCK hanya sampai selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Jika lebih dari enam bulan dan masih ingin digunakan, silakan kembali datang ke kepolisian untuk memperpanjang masa berlaku SKCK.
Ternyata dalam mengurus SKCK itu mduah, syarat pembuatan SKCK juga tidak ribet, cara pembuatan SKCK juga bisa dilakukan sendiri tanpa harus melalui calo. Terlebih lagi, kita juga bisa mengurus SKCK melalui fasilitas online. Jadi tinggal mengetahui saja, bagaimana cara mengurus SKCK secara online.
Selain itu biaya pembuatan SKCK juga tidak mahal. Berikut prosedur, cara, syarat dan biaya pembuatan SKCK di kepolisian dan bisa selesai dalam waktu yang singkat. Nah, yang harus kita lakukan terlebih dahulu adalah mendapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan hingga ke polsek dan polres.

Baca Juga : Cara dan Syarat Izin Demo di Kepolisian

Prosedur, Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polsek/Polres :
1. Mempersiapkan Surat Pengantar
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu mengajukan ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa pun (tergantung kebijakan Desa setempat).
Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.
Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK.
2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Setelah mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
-      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
-      Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-      Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
-      Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
-      Fotokopi Paspor.
-      Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
-      Fotokopi Surat Nikah.
-      Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
-      Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus diketahui.
-      Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Apabila Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut, silakan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
-      Pastikan datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
-      Penting juga untuk diketahui tentang sidik jari. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
-      Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
-      Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
-      Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Cara Membuat SKCK Online
Cara membuat SKCK online justru terlihat lebih mudah, bisa bermodalkan smartphone android yang dimiliki atau hp lainnya yang terhubung akses internet. Di bawah ini telah dirangkum beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, di antaranya:
1. SKCK Online Polri
Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri skck.polri.go.id.
2. Polda Jawa Barat
Untuk warga Jawa Barat dapat dengan mudah membuat SKCK melalui website SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat. Silahkan kunjungi alamat ini jabar.polri.go.id .
Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.
3. Polda Bali
Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat bali.polri.go.id.
Dengan 4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja. Anda warga Bali? Langsung kunjungi alamat tersebut untuk keterangan lebih jelas.
4. Polda Jawa Tengah
Untuk masyarakat Jawa Tengah, silakan melakukan pembuatan SKCK dengan mengunjungi alamat berikut ini skck.jateng.polri.go.id.
5. Polda Jawa Timur
Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online.
6. Polres Sidoarjo
Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, dapat membuat SKCK secara online di sidoarjo.skck.online.
7. Polres Malang
Untuk yang tinggal di Kota Malang, dapat mengurus SKCK Online di polresmalang.com.
8. Polres Pontianak
Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dapat mengurus SKCK Online di skck.polrestapontianakkota.org.
9. Polres Barelang
Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam bisa mendaftarkan diri di apok.batam.go.id/daftar/skck.
10. Polres Banyuwangi
Untuk yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, dapat mendaftarkan dirinya di banyuwangi skck online.
11. Polres Palembang
Untuk Anda yang kebetulan beralamat di Kota Palembang, bisa mendaftarkan diri Anda di restapalembang.org.
12. Polres Bogor
Bagi yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda untuk mendapatkan SKCK di daftarskckbogor.com.
Selanjutnya, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online? Hal yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian seperti yang telah disebutkan di atas berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.
Persyaratan Pembuatan SKCK Online
Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).
Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:
-      Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
-      Scan Kartu Keluarga asli.
-      Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
-      Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
-      Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.
Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.
Untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.
Biaya Pembuatan SKCK
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.

Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca