Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK di Kepolisian
Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK di Kepolisian |
Pembuatan SKCK - Surat
Keterangan Catatan Kepolisian atau SKC merupakan surat yang diterbitkan
Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) maupun
Kepolisian Resort (Polres) setempat domisili pengaju permohonan pembuatan SKCK
tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
Sebelum
dikenal dengan sebutan SKCK, dulu nama lainnya adalah Surat Keterangan Kelakuan
Baik (SKKB). SKCK atau SKKB ini sangat diperlutkan untuk mengurusi beberapa
urusan administrasi hingga bahkan sebagai prasyarat untuk melengkapi berbagai
kebutuhan, semisal, sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri
Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.
Masa
berlaku SKCK hanya sampai selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan
bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Jika lebih dari enam bulan dan masih
ingin digunakan, silakan kembali datang ke kepolisian untuk memperpanjang masa
berlaku SKCK.
Ternyata
dalam mengurus SKCK itu mduah, syarat pembuatan SKCK juga tidak ribet, cara
pembuatan SKCK juga bisa dilakukan sendiri tanpa harus melalui calo. Terlebih
lagi, kita juga bisa mengurus SKCK melalui fasilitas online. Jadi tinggal
mengetahui saja, bagaimana cara mengurus SKCK secara online.
Selain
itu biaya pembuatan SKCK juga tidak mahal. Berikut prosedur, cara, syarat dan
biaya pembuatan SKCK di kepolisian dan bisa selesai dalam waktu yang singkat.
Nah, yang harus kita lakukan terlebih dahulu adalah mendapatkan surat pengantar
dari kantor kelurahan hingga ke polsek dan polres.
Baca Juga : Cara dan Syarat Izin Demo di Kepolisian
Prosedur, Cara dan
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polsek/Polres :
1. Mempersiapkan Surat
Pengantar
Untuk
mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu mengajukan ke ketua
RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan
mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Untuk
pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada
biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa
pun (tergantung kebijakan Desa setempat).
Di
Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari
Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi
dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.
Perlu
diperhatikan, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi
syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres
telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal ini dilakukan
demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya
untuk mengurus SKCK.
2. Persyaratan yang
Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Setelah
mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan,
sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.
Bagi yang terdaftar sebagai
Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi
Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi
Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas
foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai
Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi
Paspor.
- Surat
Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi
Surat Nikah.
- Fotokopi
Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
- Pas
foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
3.
Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah
kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan lanjutkan
pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat
Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus diketahui.
- Untuk
keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan
visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda tidak bisa membuat
SKCK di tingkat Polsek. Apabila Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan
tersebut, silakan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
- Pastikan
datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00.
Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan
berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
- Penting
juga untuk diketahui tentang sidik jari. Kalau mengurus SKCK di Polres,
biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah
satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus
penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk
pembuatan rumus sidik jari di Polres.
- Pihak
Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di
atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak
bolak-balik ke memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan
persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
- Untuk
pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar
Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun
hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Setelah
proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah
Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan
SKCK akan segera selesai.
Cara Membuat SKCK Online
Cara
membuat SKCK online justru terlihat lebih mudah, bisa bermodalkan smartphone
android yang dimiliki atau hp lainnya yang terhubung akses internet. Di bawah
ini telah dirangkum beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas
pembuatan SKCK secara online, di antaranya:
1.
SKCK Online Polri
Untuk
warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK
melalui website Polri skck.polri.go.id.
2.
Polda Jawa Barat
Untuk
warga Jawa Barat dapat dengan mudah membuat SKCK melalui website SKCK Online
Kepolisian Daerah Jawa Barat. Silahkan kunjungi alamat ini jabar.polri.go.id .
Pada
alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi
data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.
3.
Polda Bali
Tidak
kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polda Bali memberikan
fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat bali.polri.go.id.
Dengan
4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan
online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5
menit saja. Anda warga Bali? Langsung kunjungi alamat tersebut untuk keterangan
lebih jelas.
4.
Polda Jawa Tengah
Untuk
masyarakat Jawa Tengah, silakan melakukan pembuatan SKCK dengan mengunjungi
alamat berikut ini skck.jateng.polri.go.id.
5.
Polda Jawa Timur
Untuk
masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online.
6.
Polres Sidoarjo
Bagi
yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, dapat membuat SKCK secara online di
sidoarjo.skck.online.
7.
Polres Malang
Untuk
yang tinggal di Kota Malang, dapat mengurus SKCK Online di polresmalang.com.
8.
Polres Pontianak
Yang
tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dapat mengurus SKCK Online di
skck.polrestapontianakkota.org.
9.
Polres Barelang
Bagi
Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam bisa mendaftarkan diri di
apok.batam.go.id/daftar/skck.
10.
Polres Banyuwangi
Untuk
yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, dapat mendaftarkan dirinya di banyuwangi
skck online.
11.
Polres Palembang
Untuk
Anda yang kebetulan beralamat di Kota Palembang, bisa mendaftarkan diri Anda di
restapalembang.org.
12.
Polres Bogor
Bagi
yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda untuk mendapatkan SKCK di
daftarskckbogor.com.
Selanjutnya,
apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online? Hal
yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian seperti
yang telah disebutkan di atas berbeda-beda. Akan tetapi secara umum,
dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.
Persyaratan Pembuatan SKCK
Online
Pada
dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah
sama, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil
scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara
konvensional (manual).
Meskipun
demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga
diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.
Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:
- Scan
KTP asli/tanda pengenal lainnya.
- Scan
Kartu Keluarga asli.
- Scan
Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Scan
foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk
antisipasi).
- Scan
paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka
kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.
Selain
hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika
registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat
diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan
menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.
Untuk
pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka
pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis
dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.
Biaya Pembuatan SKCK
Terbitnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang
dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.
Biaya
SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017
naik menjadi Rp30.000. Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres
tempat Anda berdomisili, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca