Mau Nikah? Ini Cara dan Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah


Mau Nikah? Tentu mau ya. Tapi apakah sudah tahu syarat mengurus surat numpang nikah seperti apa, dan bagaimana cara mengurus surat izin menikah? Berikut ini www.menulisindonesia.com akan menjelaskan secara detil tentang cara dan syarat nikah yang berlaku di KUA Indonesia, baik dilaksanakan di rumah maupun di KUA setempat.
Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah
Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah
Nah, yang perlu kita sepakati adalah, dalam merencanakan pernikahan yang harus disiuapkan selain pesta adalah tepat dan cepat dalam mengurus administrasi pernikahan. Banyak yang menganggap hal ini sepele. Karena bisa diserahkan ke ketua RT atau bayan di kampung tempat akan menikah. Namun, hal ini harus kita patuhi bersama.
Jadi dalam mengurus administrasi pernikahan tidak bisa instan. Hal ini akan menyita waktu. Maknya, dalam mengurus surat numpang nikah, kedua mempelai harus kompak, dan seirama, hal ini juga untuk memperlancar proses administrasi pernikahan dan agar tidak terkendala apapun yang akan menjadi hambatan dalam pelaksanaan pada akad nikah.
Kenapa harus mengurus surat numpang nikah? Kan syarat mengurus surat numpang nikah akan menyita waktu? Nah, ini yang perlu kita pahami bersama. Kenapa syarat mengurus surat numpang nikah ini dibutuhkan, hal ini karena jika seandainya, Anda dan pasangan Anda berasa dari daerah yang berbeda, maka surat tersebut perlu dipersiapkan.
Jadi surat numpang nikah ini dibutuhkan untuk kedua mempelai yang beda daerah. Dan agar mengurus surat numpang nikah mudah tanpa hambatan, yang perlu dipahami adalah menyiapkan dokumen pendukung.

Baca Juga : Info KUA Terbaru? Biaya dan Syarat Nikah di Indonesia

Berikut kelengkapan dokumen mengurus surat numpang nikah yang harus diketahui :
-          Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP calon pengantin pria serta kartu keluarga.
-          Surat pengantar yang sudah ada, kemudian dibawa ke kelurahan agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan kemudian calon pengantin pria bisa mengisi sejumlah formulir yang wajib diisi, seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan. Saat mengisi formulir ini yang perlu calon pengantin pria siapkan adalah pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar, dan 2×3 sebanyak 2 lembar, Fotokopi KTP 2 lembar calon pengantin pria dan kamu, fotokopi KK calon pengantin pria dan kamu masing-masing 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat.
-          Datang ke KUA asal calon pengantin pria untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di daerah tujuan.
-          Setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal, saatnya calon pengantin pria datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan yaitu daerah kamu. Saat datang ke KUA ini yang diperlukan adalah melengkapi dokumen surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal, fotokopi KK calon pengantin pria dan kamu, foto berwarna 2×3; 3×4 masing-masing 2 lembar, fotocopy ijazah terakhir calon pengantin pria dan kamu, dan terakhir fotocopy Akta kelahiran.
Nah, demikianlah cara mengurus surat numpang nikah. Syarat mengurus surat numpang nikahnya mudah toh. Kalau sudah selesai, bisa selesaikan urusan yang lain, dan selamat menempuh hidup baru. Share informasi ini ya, karena bermanfaat loh bagi yang lain.

Baca : Bagi Kamu yang Ingin Menikah, Ini Persyaratan Nikah di KUA


Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca