Mau Nikah? Ini Cara dan Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah
Mau Nikah? Tentu mau ya. Tapi apakah sudah tahu syarat mengurus surat
numpang nikah seperti apa, dan bagaimana cara mengurus surat izin menikah?
Berikut ini www.menulisindonesia.com
akan menjelaskan secara detil tentang cara dan syarat nikah yang berlaku di KUA
Indonesia, baik dilaksanakan di rumah maupun di KUA setempat.
![]() |
Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah |
Nah, yang perlu kita sepakati adalah, dalam merencanakan pernikahan yang
harus disiuapkan selain pesta adalah tepat dan cepat dalam mengurus
administrasi pernikahan. Banyak yang menganggap hal ini sepele. Karena bisa
diserahkan ke ketua RT atau bayan di kampung tempat akan menikah. Namun, hal
ini harus kita patuhi bersama.
Jadi dalam mengurus administrasi pernikahan tidak bisa instan. Hal ini
akan menyita waktu. Maknya, dalam mengurus surat numpang nikah, kedua mempelai
harus kompak, dan seirama, hal ini juga untuk memperlancar proses administrasi
pernikahan dan agar tidak terkendala apapun yang akan menjadi hambatan dalam
pelaksanaan pada akad nikah.
Kenapa harus mengurus surat numpang nikah? Kan syarat mengurus surat
numpang nikah akan menyita waktu? Nah, ini yang perlu kita pahami bersama.
Kenapa syarat mengurus surat numpang nikah ini dibutuhkan, hal ini karena jika
seandainya, Anda dan pasangan Anda berasa dari daerah yang berbeda, maka surat
tersebut perlu dipersiapkan.
Jadi surat numpang nikah ini dibutuhkan untuk kedua mempelai yang beda
daerah. Dan agar mengurus surat numpang nikah mudah tanpa hambatan, yang perlu
dipahami adalah menyiapkan dokumen pendukung.
Baca Juga : Info KUA Terbaru? Biaya dan Syarat Nikah di Indonesia
Berikut kelengkapan dokumen mengurus surat numpang nikah yang harus
diketahui :
-
Meminta surat pengantar dari
RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP calon pengantin pria serta kartu
keluarga.
-
Surat pengantar yang sudah
ada, kemudian dibawa ke kelurahan agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu
disiapkan kemudian calon pengantin pria bisa mengisi sejumlah formulir yang
wajib diisi, seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah
ke kelurahan. Saat mengisi formulir ini yang perlu calon pengantin pria siapkan
adalah pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar, dan 2×3 sebanyak 2 lembar, Fotokopi KTP 2
lembar calon pengantin pria dan kamu, fotokopi KK calon pengantin pria dan kamu
masing-masing 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat.
-
Datang ke KUA asal calon
pengantin pria untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di daerah tujuan.
-
Setelah mendapat surat
rekomendasi dari KUA asal, saatnya calon pengantin pria datang ke KUA yang
dijadikan tempat pernikahan yaitu daerah kamu. Saat datang ke KUA ini yang
diperlukan adalah melengkapi dokumen surat rekomendasi numpang nikah dari KUA
asal, fotokopi KK calon pengantin pria dan kamu, foto berwarna 2×3; 3×4
masing-masing 2 lembar, fotocopy ijazah terakhir calon pengantin pria dan kamu,
dan terakhir fotocopy Akta kelahiran.
Nah, demikianlah cara mengurus surat numpang nikah. Syarat mengurus surat
numpang nikahnya mudah toh. Kalau sudah selesai, bisa selesaikan urusan yang
lain, dan selamat menempuh hidup baru. Share informasi ini ya, karena
bermanfaat loh bagi yang lain.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca