Penting! Ini Persyaratan Nikah 2018 Yang Harus Dipenuhi


Persyaratan Nikah 2018Menulis Indonesia akan informasikan hal penting tentang apa saja kebutuhan yang diperlukan untuk melaksanakan pernikahan. Berikut ini adalah Persyaratan Nikah 2018 yang harus dipenuhi.
Seperti yang ktia ketahui, bahwa waktu layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh kabupaten/kota normalnya membuka layanan pada hari Senin sampai Jumat pada pukul 08:00 - 15.30.
Lalu apa saja, yang menjadi syarat sah nikah menurut KUA.
Persyaratan Nikah
Syarat Pernikahan dan Alur Nikah 2018
Persyaratan Nikah di KUA (Syarat Nikah 2018) Secara Umum di Indonesia
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
-      Surat keterangan untuk nikah (model N1),
-      Surat keterangan asal-usul (model N2),
-      Surat persetujuan mempelai (model N3),
-      Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
-      Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
-      Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
-      Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
-      Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
-      Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
-      Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
-      Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
-      Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
-      Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
-      Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Kelengkapan dokumen dan syarat nikah 2018 lainnya yang harus dipenuhi, baik calon suami maupun calon istri sebagai berikut ini:

Syarat Menikah Bagi Laki-Laki

Syarat ini ditujukan bagi para laki-laki yang ingin menikah atau sebagai calon suami. Syarat menikah bagi laki-laki yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
-      Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
-      Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
-      Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran yang harus dilengkapi :
-      Fotokopi KTP,
-      Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
-      Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
-      Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.

Syarat Nikah Bagi Wanita

Dan berikut ini adalah kelengkapan atau syarat nikah bagi wanita yang harus dipenuhi, sebagai berikut :
-      Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
-      Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
-      Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran yang harus dipenuhi
-      Fotokopi KTP,
-      Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
-      Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
-      Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
-      Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
-      Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
-      Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
-      Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
-      Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
-      Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
-      N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
-      N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Prosedur dan Alur Pelayanan Nikah

Jadi alur nikah atau tahapan yang harus dilakukan saat mengurusi rencana pernikahan dan yang harus dilalui adalah, calon pengantin menghubungi pihak RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Lalu di kelurahan juga dilakukan pengurusan surat pengantar nikah (N1-N4) untuk dibawa ke KUA Kecamatan.
Dan akan muncul pertanyaan, apakah pernikahan akan dilakukan di kecamatan setempat. Jika pernikahan tidak dilakukan di kecamatan setempat lalu seperti apa proses yang harus dilalui? Jadi yang dilakukan oleh KUA Kecamatan setempat adalah membuat surat pengantar untuk ke KUA tempat kecamatan yang akan dijadikan lokasi akad nikah.
Namun jika pernikahan masih di satu kecamatan tempat pengurusan, maka proses akan terus berlanjut ke pertanyaan apakah pernikahan kurang dari 10 hari kerja, jika itu sudah dilalui, tahapan lainnya adalah melakukan pendaftaran ke KUA Kecamatan untuk melangsungkan akad nikah sesuai waktu yang ditentukan, dan jika tadi kita pernikahan berlangsung kurang dari 10 hari kerja, maka dibutuhkan surat disepensasi dari kantor camat.
Nah, tahapan selanjutnya adalah memastikan, apakah nikahnya berada di kantor KUA atau tidak (diluar kantor KUA). Sebab, yang harus dilakukan berbeda.

Persyaratan Nikah di KUA

Jika ingin melangsungkan pernikahan, baik Menikah dan Akad akan dilakukan di Kantor KUA yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Persyaratan yang dibutuhkan sama seperti di atas. Namun, menikah di KUA Kecamatan biaya nikahnya gratis, KUA kecamatan tinggal melakukan pemeriksaan data yang akan menikah dan wali nikah di KUA tempat akad nikah. Selanjutnya, KUA kecamatan melangsungkan pernikahan dan memberikan buku nikah kepada mempelai.

Persyaratan Nikah di Rumah atau Di Luar KUA

Dan jika pernikahan akan dilangsungkan di rumah atau dilakukan di luar KUA, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Calon pengantin membayar uang Rp600 ribu ke Bank Persepsi di wilayah KUA tempat akad menikah untuk biaya Akad Nikah diluar KUA. Lalu, slip pembayaran dilampirkan atau diserahkan ke pihak KUA tempat akad nikah. Selanjutnya pemeriksaan data nikah dari calon pengantin hingga wali nikah, terakhir pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah kepada mempelai.

Tarif Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk

-      dikantor Rp. 0 (GRATIS), diluar kantor Rp. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU) “Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2015”
Atau  bisa juga pelajari hal berikut ini tentang Prosedur Pengajuan Nikah di KUA. Prosedur pengajuan nikah di KUA adalah sebagai berikut:
1. Menentukan Lokasi Akad Nikah
Lokasi akad nikah merupakan penentu surat-surat yang nantinya perlu disiapkan. Oleh karena itu, penting untuk menentukannya di awal. Jika lokasi akad nikah berbeda dengan KTP domisili, maka diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
2. Melengkapi Dokumen dan Syarat Pengajuan
Setelah menentukan lokasi akad nikah, selanjutnya harus melengkapi surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa:
3. Surat pengantar dari ketua RT
- Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui ketua RT dan RW serta Kelurahan setempat,
- Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan
- Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun,
- Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai,
- Surat kematian dari Kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal,
- Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri,
- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah,
- Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri,
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali,
- Pas foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas,
- Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar,
- Akta Kelahiran,
- Fotokopi KTP saksi nikah.

Syarat Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)

Jika menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), selain kelengkapan syarat di atas yang harus dipenuhi, maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat nikah yaitu:
-      Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian,
-      Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
-      Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
-      Fotokopi paspor,
-      Fotokopi Akta Kelahiran,
-      Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi,
-      Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan.
Setelah mengetahui syarat nikah simak juga data lengkap dibawah ini, KUA yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Sehingga, kamu juga bisa mencari lokasi KUA yang terdekat yang ada di sekitar wilayah tempatmu berada.

Syarat Nikah di Catatan Sipil 2018

Secara lengkap Syarat Nikah di Catatan Sipil sebagai berikut, yakni terpenuhinya dokumen persyaratan untuk mengurus pencatatan dan kutipan akta perkawinan :
-      Foto copy KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran di legalisir Instansi yang mengeluarkan.
-      Surat Keterangan dari Lurah dan Surat Penyataan Belum Menikah bermaterai Rp. 6.000,-
-      Surat Pemeriksaan Kesehatan dan Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
-      Surat Keterangan dari Gereja/Vihara/Pura/Pengahayat kepercayaan.
-      Foto copy Surat Perkawinan dari Pemuka Agama di legalisir.
-      Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar berdampingan.
-      Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi.
-      Asli Kutipan Akta Perceraian (jika berstatus cerai hidup) / Fc. Kutipan Akta Kematian suami/istri (jika berstatus cerai mati).
-      Surat Ijin Nikah dari komandan bagi anggota TNI/Polri.
-      Surat Ijin Kawin dan Surat Kesanggupan Hadir dari orang tua (bagi yang belum genap usia 21 tahun).
-      Ijin Pengadilan Negeri (bagi calon suami yang belum genap usia 19 tahun dan calon istri yang belum genap usia 16 tahun).
-      Surat keterangan dari Kedutaan (bagi orang asing).
-      Foto copy Passport/Vissa, ID Card, Kitap, Kitas + SKTT dilegalisir (bagi orang asing).
-      Foto copy Data Keluarga (bagi orang asing).
-      Foto copy Perjanjian Kawin di legalisir Notaris yang mengeluarkan (bila ada).
-      Foto copy Surat Baptis (Bagi non muslim atau untuk Kristen, Katolik, dan Protestan).
Catatan :
-      Pemohon membawa surat/dokumen asli ke Dispenduk untuk diverifikasi petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan.
-      Semua dokumen Luar Negeri di legalisir di Kemenlu (bagi orang asing).
-      Semua dokumen di terjemanhkan oleh penerjemah tersumpah (bagi orang asing).
Catatan Tambahan :
Di beberapa wilayah, seperti Nunukan, Kalimantan Utara ada tambahan persyaratan, yakni calon mempelai harus terbebas dari narkoba. Itu menjadi syarat yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca