Cara Registrasi Ulang Kartu Sim HP Prabayar Semua Operator
Cara Registrasi Ulang Kartu Sim |
Cara Registrasi Ulang Kartu Sim – Kalian tentunya sudah mendengar imbauan pemerintah tentang registrasi
ulang kartu telepon pada handphone (HP) anda bukan. Ini dia cara melakukan
registrasi ulang kartu sim dengan mudah agar cepat diterima oleh provider kartu
sim yang digunakan di HP anda.
Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua
operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sementara untuk pengguna kartu baru:
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Cara tersebut dinilai ampuh untuk melakukan
registrasi ulang. Cara registrasi ulang kartu sim tersebut sesuai dengan
petunjuk dari pemerintah dan sangat mudah dilakukan, karena sudah beberpa kali
digunakan untuk mendaftarkan nomor telepon ke pemerintah.
Baca Juga : Cara Registrasi Ulang Sim Card HP Sesuai Anjuran Pemerintah
Kenapa data tersebut diperlukan, sesuai dengan
keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan pengguna
kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Hal ini juga sudah tercatat pada Peraturan
Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo
No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Bagi yang masih belum bisa melakukan registrasi
secara sms, bisa melakukannya secara online ataupun meminta bantuan ke gerai
operator provider yang digunakan di tempat anda berada.
Baca Juga : Catat! Seperti Ini Daftar Sim Secara Online di Indonesia
Peringatan ini tak hanya untuk yang memiliki
kartu lama, para pemilik kartu baruatau calon pelanggan kartu prabayar untuk
semua operator juga harus melakukan hal yang sama dan mengirimkan SMS ke 4444
dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Nah gimana nih, masih ada permasalahan tidak
dalam mengatasi hal ini. Cara registrasi kartu simpati, cara registrasi kartu
tri, Indosat, XL, maupun Axis dan kartu provider lainnya pun sama dengan cara
di atas sesuai dengan petunjuk yang sudah ditulis.
Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca