Cara Registrasi Ulang Kartu Sim HP Prabayar Semua Operator

Cara Registrasi Ulang Kartu Sim
Cara Registrasi Ulang Kartu Sim – Kalian tentunya sudah mendengar imbauan pemerintah tentang registrasi ulang kartu telepon pada handphone (HP) anda bukan. Ini dia cara melakukan registrasi ulang kartu sim dengan mudah agar cepat diterima oleh provider kartu sim yang digunakan di HP anda.
Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sementara untuk pengguna kartu baru:
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Cara tersebut dinilai ampuh untuk melakukan registrasi ulang. Cara registrasi ulang kartu sim tersebut sesuai dengan petunjuk dari pemerintah dan sangat mudah dilakukan, karena sudah beberpa kali digunakan untuk mendaftarkan nomor telepon ke pemerintah.

Baca Juga : Cara Registrasi Ulang Sim Card HP Sesuai Anjuran Pemerintah

Kenapa data tersebut diperlukan, sesuai dengan keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Hal ini juga sudah tercatat pada Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Bagi yang masih belum bisa melakukan registrasi secara sms, bisa melakukannya secara online ataupun meminta bantuan ke gerai operator provider yang digunakan di tempat anda berada.

Baca Juga : Catat! Seperti Ini Daftar Sim Secara Online di Indonesia

Peringatan ini tak hanya untuk yang memiliki kartu lama, para pemilik kartu baruatau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator juga harus melakukan hal yang sama dan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Nah gimana nih, masih ada permasalahan tidak dalam mengatasi hal ini. Cara registrasi kartu simpati, cara registrasi kartu tri, Indosat, XL, maupun Axis dan kartu provider lainnya pun sama dengan cara di atas sesuai dengan petunjuk yang sudah ditulis.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca