Cara Registrasi Ulang Sim Card HP Sesuai Anjuran Pemerintah

Cara Registrasi Ulang Sim Card – Pemerintah saat ini tengah membuat kebijakan baru. Kebijakannya adalah seluruh pengguna kartu telepon prabayar harus registrasi ulang sim cardnya. Bahkan, pemerintah memberikan batasan sim card harus diregistrasi ulang dimulai sejak 30 Oktober 2017. Jika tidak maka sim card akan diblokir.
Lalu, apakah ada yang masih bingung, bagaimana cara registrasi ulang sim card. Jika bingung, Menulis Indonesia akan menginformasikan, bagaimana cara registrasi ulang sim card yang ada di handphone yang kalian miliki.
Cara registrasi ulang sim card itu mudah, tidak terlalu memakan waktu lama. Cuma butuh beberapa menit. Terlebih kita juga tidak disibukan dengan urusan registrasi. Saya rasa, cara ini sangatlah sederhana. Karena siapapun bisa membantunya.
Nih disimak ya:
  1. Kirimkan data sesuai kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Caranya, Ketik NIK#NomorKK# dan kirim ke 4444
  3. Atau bisa datang ke gerai kartu prabayar
  4. Bisa juga unduh aplikasi operator
Nah itu dia caranya, mudahkan, kita tidak dipersulit dalam registrasi ulang sim card, dari pada di blokir loh....
Jadi sim card ini memang wajib diregistrasi ulang, sesuai arahan dari kementrian komunikasi dan informasi. Regsitrasi ulang ini kemungkinan bermaksud untuk mendapatkan data valid tentang pengguna handphone di Indonesia. Karena masyarakatnya yang konsumtif, sekarang Hp semua bisa dimiliki, bahkan harga Hp yang murah, juga memicu maraknya penggunaan sim card pra bayar. Untuk itu, registrasi ulang ini dan ketegasan memblokir nomor juga dinilai tepat untuk menghindari tindak kejahatan.
Jadi kalian semua harus pastikan dan ingat-ingat sim card harus diregistrasi mau dari provider manapun, negara sedang memastikan penggunaan sim card tidak membahayakan negara maupun merugikan antar orang.

Ini juga untuk menjamin keberlangsungan komunikasi yang ada di Indonesia. Untuk itu, kita perlu dukung registrasi ulang ini sebagai wujud pendataan pengguna hp di seluruh Indonesia. Karena memberikan data yang sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga adalah hal-hal yang akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pelacakan. Dan jika tersangkut proses hukum maka akan mudah ditangani. Jadi jangan takut ya, untuk registrasi ulang sim card.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca