Cara Bikin NPWP Online? Seperti Ini Syarat & Cara Pembuatannya

Cara bikin NPWP Online ini merupakan panduan lengkap pembuatan NPWP yang praktis. Dan jika permohonan pembuatan NPWP Online ini ditolak kantor pajak, maka ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat NPWP Online. Cara bikin NPWP Online ini adalah langkah-langkah yang penting untuk dicermati, yakni, dimulai dari Pendaftaran Akun NPWP Online, Pengisian Formulir NPWP Online, sampai pada Penyampaian Formulir NPWP Online.
Panduan ini juga akan menjelaskan tentang syarat membuat NPWP Karyawan, terkhusus untuk daftar NPWP pribadi, baik NPWP Karyawan, NPWP PNS/ASN, maupun NPWP untuk pengusaha/wirswasta.
Namun untuk NPWP Perusahaan memang belum bisa dilakukan secara online. Ada beberapa syarat pembuatan NPWP online yang harus dipahami, berikut penjelasannya.
Cara Bikin NPWP Online

Syarat Pembuatan NPWP Online

-      Email yang masih aktif
-      Scan e-KTP
-      Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk kaeyawan)
-      Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
-      Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
Jika masih ada kendala pada cara bikin NPWP Online ini, dan beberapa di antaranya belum ada, silahkan Anda siapkan terlebih dahulu yang dimiliki.

Cara Bikin NPWP Online

Perhatikan, bahwa pendaftaran NPWP Online untuk saat ini hanya untuk NPWP Orang Pribadi, sementara NPWP Badan harus melalui Kantor Pajak langsung, NPWP tidak bisa dibikin via online.

Cara Pendaftaran Akun NPWP Online

Untuk registrasi online, silahkan buka website ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Berikut step-step pendaftaran akun NPWP Online baru :
Step 1: Klik daftar
Step 2: Masukkan email Anda
Step 3: Cek email, dan klik link yang disediakan
Step 4: Isi data pendaftaran akun Anda
Step 5: Cek email lagi, kemudian klik link yang disediakan untuk Aktivasi

Cara Pengisian Formulir NPWP Online

Untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP Online, silahkan Anda log in terlebih dahulu menggunakan akun yang baru saja Anda buat
1. Kategori Wajib Pajak
Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Jika masih dalam ikatan perkawinan, NPWP yang dipakai adalah NPWP suami. Namun jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.
2. IdentitasWajib Pajak
3. Penghasilan Wajib Pajak
Untuk menu penghasilan, Anda akan disuguhkan 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu
1. Pekerjaan dalam hubungan kerja
Anda yg bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
2. Kegiatan Usaha
Anda yg memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dll.
3. Pekerjaan Bebas
Anda yg memiliki keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
4. Lainnya
Anda yg memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah Anda yg bekerja secara freelance.
4. Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak
Pada cara bikin NPWP Online ini nantinya Anda akan diminta untuk mengisi alamat tempat tinggal wajib pajak. Alamat Tempat Tinggal adalah tempat tinggal saat ini. Jika memang alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, dan misal KTP Jakarta namun karena tinggal di Bandar Lampung, Lampung, maka tetap Anda isi Bandar Lampung, dan secara aturan hal ini diperbolehkan.
Namun kenyataan di lapangan berbeda, ada beberapa kantor pajak yang memiliki kebijakan untuk mengisi kolom tempat tinggal sesuai dengan data KTP. Jadi, untuk itu admin menyarankan sebaiknya isi saja kolom tempat tinggal dengan data KTP.
Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.
5. Alamat Domisili (KTP) Wajib Pajak
6. Alamat Usaha Wajib Pajak
7. Tanggungan dan Gaji Wajib Pajak
Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika Anda memiliki 6 anak, tetap diisi maksimal 3.
8. Persyaratan
1. Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via pos atau jne.
2. Jika Anda pilih metode uanggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.
Penyampaian Formulir NPWP Online
1. Minta Token
Setelah Anda klik Finish pada menu formulir Pendaftaran NPWP Online di atas, maka secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Setelah itu silahkan klik tombol "minta token" seperti gambar berikut:
Cek email, kemudian buka email yg dikirim ke tempat Anda. Silahkan Anda copy (salin) kode yang diberikan, untuk proses selanjutnya.
2. Kirim Permohonan NPWP Online
Setelah Anda copy kode dari email Anda, silahkan kembali ke halaman dashboard, kemudian klik tombol "kirim permohonan" seperti gambar berikut:
Setelah Anda klik, maka akan muncul tampilan berikut, dan masukkan kode yang sudah Anda copy dari email. Kemudian klik kirim. Jika ada notifikasi seperti ini, maka pendaftaran Anda sudah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.
3. Selesaikan!
Selesai melakukan registrasi online, maka permohonan Anda akan diproses dalam waktu 14 hari kerja.

Nah itu sih yang sudah bisa dilakukan oleh Anda. Trik agar permohonan segera diproses dalam cara bikin NPWP Online ini adalah, tahap selanjutnya anda telepon kantor pajak yang dijadikan tempat anda mendaftar, telepon 1 jam setelah anda selesai melakukan registrasi online. Karena dengan cara ini permohonan anda bisa diproses segera.
Nah semudah itu cara bikin NPWP Online. Semoga bermanfaat.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca