Cara dan Syarat Izin Demo di Kepolisian

Cara dan Syarat Izin Demo di Kepolisian
Menulis Indonesia – Demonstrasi atau yang dikenal dengan demo atau unjuk rasa adalah salah satu cata mengemukakan pendapat di khalayak umum. Kendati demikian, harus ada syarat yang harus disampaikan ke kepolisian dalam mengurus izin kepentingan demo yang dimaksud.

Berikut adalah tata cara dan syarat izin melakukan demo di kepolisian yang bisa kalian lakukan dalam proses pengajuan izin unjuk rasa di suatu tempat, misalkan kantor kepala negara/presiden, DPR, Kantor Kepala Daerah seperti gubernur, walikota, bupati dan berbagai tempat lainnya di tempat-tempat umum.

Baca Juga : Cara Registrasi Ulang Kartu Sim HP Prabayar Semua Operator

Perizinan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dasar perizinan penyampaian pendapat di muka umum adalah : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum  yang harus melampirkan izin keramaian dari kepolisian :
  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas
Ketentuan izin yang diperbolehkan dan harus diperhatikan sebagai konsekuensi:
  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib
    • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
    • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum.
    • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum.
    • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain : 
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
Persyaratan yang diperlukan sebagai cara mengajukan izin keramaian di kepolisian :
  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan route
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta.
Nah itu, dia Cara dan Syarat Pengajuan Izin Demo di kepolisian yang bisa kalian penuhi dan lakukan. Semoga bermanfaat.

Biasakan Tulis Komentar Usai Membaca